Berita Nasional Tekini

Tak Pandang Bulu! Mahfud MD Nilai KPK Harus Periksa Putri Jokowi dan Bobby Nasution di Kasus Nikel

Tak pandang bulu! Mahfud MD nilai KPK harus periksa putri Jokowi dan Bobby Nasution di kasus nikel

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Tak pandang bulu! Mahfud MD nilai KPK harus periksa putri Jokowi dan Bobby Nasution di kasus nikel 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD menilai Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu harusnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Diketahui, nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

Nama anak dan menantu Presiden Jokowi ini disebut dengan kode Blok Medan di kasus tambang nikel tersebut.

Mahfud MD mengatakan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Wapres Maruf Amin di Kisruh PBNU vs PKB, Tolak Jadi Peluru untuk Menghantam

Termasuk, menurut Mahfud, memanggil anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024.

“Menurut saya, ya kalau ingin meneggakkan hukum benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya dipanggil paling tidak kan.

Anda disebut, Blok Medan itu ini katanya kan gitu’,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).

Namun, Mahfud mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum memang harus memperhatikan beberapa hal.

Salah satunya, kasus mantan Gubernur Maluku Utara tersebut belum divonis.

Hanya saja, dia menyebut, melakukan panggilan untuk mengklarifikasi juga perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum meskipun belum keluar vonis pengadilan.

“Bahwa ini belum waktunya, kan belum vonis kan meskipun itu sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat kan vonisnya dulu kayak apa.

(Tetapi) KPK sudah mulai sih memanggil itu,” ujar Mahfud.

Baca juga: Peluang Anies Baswedan ke Pilkada Jakarta 2024 Kian Tipis, PDIP Jalin Komunikasi dengan KIM Plus

Kemudian, dia juga berpesan kepada Bobby agar tidak perlu takut untuk menghadiri pemeriksaan jika merasa tidak bersalah.

“Kalau enggak (salah), ya enggak usah takut, enggak apa-apa toh kan malah gagah orang datang dipanggil,” katanya.

Bahkan, Mahfud mengatakan bahwa dirinya justru pernah mendatangi KPK dan Bareskrim Polri untuk diminta diperiksa karena namanya diberitakan menerima sejumlah yang terkait kasus di Kotawaringin Barat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved