Timnas Indonesia
Jadwal Sidang Pengadilan Arbitrase CAS, Asa Terakhir Maarten Paes Perkuat Timnas Indonesia
Publik Tanah Air harus bersabar untuk dapat melihat Maarten Paes membela Timnas Indonesia.
"Maarten Paes bermain di tim U-21 Belanda, ketika berusia lebih dari 21 tahun, karena ada Covid-19. Kan saat ada Covid-19, turnamen diundur satu tahun kan. Jadi, ada faktor itu dan diperbolehkan sama UEFA."
Baca juga: Mengintip Progres Pembangunan Markas Timnas Indonesia di IKN Kaltim, Sudah 99 Persen
"Ya kan dia boleh bermain di sana kan, karena ada kondisi force majeur kan, kondisi mendesak itu. Kalau kita lihat di the rules of eligibilty itu ya, mereka membuka ruang untuk pengecualian itu ya, misal pandemi global, bencana alam."
"Dalam konteks tersebut, seorang pemain bisa pindah kewarganegaraan dan pindah federasi ketika kita tinggal di suatu negara itu selama 5 tahun atau lebih kan ya."
"Nah, bagaimana FIFA menghitung hal tersebut, setidaknya seseorang itu harus tinggal di negara tersebut selama 183 hari. 183 hari dihitung dari 365 dibagi 2."
"Namun, kalau tidak bisa tinggal di sana selama 183 hari karena faktor pandemi global, perang, dan sebagainya, maka bisa diberikan pengecualian."
Baca juga: Jadwal Lengkap Piala AFF 2024, Vietnam Optimis Bisa Balas Dendam ke Timnas Indonesia Asuhan STY
"Karena itu pendekatannya pakai kasus per kasus. Kita doakan semoga kasusnya lancar," lanjutnya.
Pihak Kemenpora optimistis PSSI bisa menurunkan tim terbaik saat sidang di CAS untuk kasus Maarten Paes.
"Saya pikir PSSI bakal menurunkan tim hukum yang terbaik, saya pun berdoa dan mendukung, tanggal 18 Agustus semoga lancar pengumumannya," ujar Hamdan.
"Karena turnamennya harus di tahun 2020, waktu itu dia memang berada di bawah 21 tahun."
Baca juga: Kapan Jadwal Timnas Indonesia vs Belanda Jilid II? PSSI Coba Pertemukan Tim STY vs Timnas Pusat
"Iya kan karena ada masalah force majeur, saya pikir yang lain juga demikian. Bukan hanya lex specialis yang hanya berlaku pada satu orang saja."
"Itu juga seluruh tim berlaku juga kan dan ini di luar kuasanya Maarten Paes kan."
"Menurut saya artikel 5 paragraf 5 itu ketika saya baca, wah ini nih extraordinary circumstances ini bisa menjadi argumen menurut hemat saya, meski saya bukan ahli legalnya."
"Tapi menurut opini sederhana saya, itu bisa menjadi argumen utama."
Baca juga: Peluang Besar Thom Haye Gabung Besiktas, Gelandang Timnas Indonesia Duet dengan eks Kapten Lazio
"Kalau dari pemerintah sebenarnya sudah selesai ketika Maarten Paes sumpah WNI. Karena itu kan ranah pemerintah. Sekarang mari kita dukung bersama dan PSSI pasti mengerahkan tim legal yang terbaik."
"Kita sudah tahulah, yang pastinya hebat-hebat dan memahami. Kita doakan saja agar sidangnya lancar di CAS ini. Tapi kalau saya pelajari itu, saya melihatnya ya ini karena Paes tidak bisa melakukan apapun," tutupnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240528_Maarten-Paes.jpg)