Berita Pemkab Paser

Tak Lepas dari Peran dan Arahan Bupati Paser, Pemdes Olong Pinang Sabet Juara 1 Paritrana Award

Pemerintah Desa Olong Pinang berada di peringkat pertama yang meraih juara satu pada Paritrana Award Kalimantan Timur.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Paser
Kepala Desa Olong Pinang, Nasri saat menerima penghargaan Paritrana Award Kalimantan Timur kategori Pemerintah Desa yang diserahkan oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada 9 Agustus 2024 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Desa Olong Pinang berada di peringkat pertama yang meraih juara satu pada Paritrana Award Kalimantan Timur (Kaltim) kategori Pemerintah Desa. 

Penghargaan tersebut diraih berkat penerapan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada 9 Agustus lalu di Kota Samarinda. 

Kepala Desa (Kades) Olong Pinang, Nasri menyampaikan penghargaan yang diperoleh tersebut tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. 

"Pemdes Olong Pinang menjalankan program sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Paser nomor 4 tahun 2022," terang Nasri, Minggu (11/8/2024). 

Baca juga: Sukses Identifikasi Tanah Kas Desa, Pemkab Paser Terima Penghargaan dari Kemendagri

Dalam Perbup itu, tertuang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non ASN di wilayah Paser. 

Capaian Desa Olong Pinang ini, tidak terlepas dari peran dan arahan Pemkab Paser.

"Kami optimalkan kinerja, guna memaksimalkan realisasi program yang dijalankan pemerintah," tambahnya. 

Dikatakan, ada berbagai upaya yang sudah dilakukan dan masih berjalan, seperti sosialisasi ke masyarakat agar ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh beragam manfaat. 

Program jaminan sosial itu dinilai sudah tepat sasaran, dengan menyasar pekerja rentan yang ada di wilayahnya. 

"Seperti petani, pekebun, pedagang sayuran keliling, pedagang online, UMKM, mekanik, dan pekerja jasa angkut buah sawit," beber Nasri. 

Selain itu, juga sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu seluruh perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, PKK, RT, hingga pekerja pembangunan desa. 

Baca juga: Capaian 90,43 Persen UCJ, Bupati Fahmi Fadli Bawa Paser ke Peringkat Teratas Paritrana Award Kaltim

Semua pekerja yang masuk dalam kategori pekerja rentan, sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk pekerja pembangunan di desa. "Orang yang melakukan kegiatan yang beresiko juga terdaftar dan itu masuk dalam alokasi dana desa (ADD) Olong Pinang," ulasnya. 

Capaian yang diperoleh, kata Nasri akan menjadi semangat dan motivasi bagi Pemdes Olong Pinang untuk lebih meningkatkan kinerja dalam menerapkan program-program dengan tepat sasaran. 

Ke depannya, pihaknya juga akan lebih memacu kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam program yang dicanangkan pemerintah. 

Khususnya di Desa Olong Pinang, kita akan sertakan marbot masjid, guru TK Paud, bidan kampung, kader posyandu dan pekerja-pekerja sosial yang berhubungan dengan desa.

"Agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan," tutup Nasri. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved