Berita Bontang Terkini

1 Bulan Pengintaian, Satpolrairud Polres Bontang Berhasil Ungkap Jaringan Sabu di Muara Badak

1 bulan pengintaian, Satpolrairud Polres Bontang berhasil ungkap jaringan sabu di Muara Badak.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing bersama jajarannya saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan sabu di Kecamatan Muara Badak, Selasa (13/8/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengintaian yang dilakukan petugas Polairud Polres Bontang selama 1 bulan di wilayah perairan Muara Badak, Kabupaten Kukar, membuahkan hasil.

Petugas berhasil mengungkap jaringan sabu dan menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 24,64 gram sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya pada Selasa (13/8/2024) siang mengatakan, pengungkapan narkoba ini dilakukan pada Sabtu (10/8/2024) kemarin.

Baca juga: 2 Anggota DPRD Terpilih Bakal Maju di Pilkada Bontang 2024, harus Mundur sebelum Dilantik? Kata KPU

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial La (54) warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

Dari tangan La, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu seberat 1,04 gram.

"Tersangka pertama kami amankan di perairan Pantai Sambera, Kecamatan Muara Badak, berinisial La," kata Alex.

Menurut pengakuan La kepada petugas, ia hanya merupakan kurir yang menjualkan barang haram milik seseorang.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka kedua, berinisial Sa (54).

Diterangkan Alex, tersangka Sa diringkus di Jalan Sambera, Desa Tanjung Limau, Muara Badak, selang setengah jam dari penangkapan tersangka pertama.

"Kami langsung ringkus dan mendapatkan 15 plastik siap edar sabu dengan berat 23,42 gram. Jadi tersangka ini mengaku menyuplai sabu ke tersangka sebelumnya," sambungnya. 

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Bontang Kuala dan Tanjung Laut

Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan senilai Rp500 ribu, pipet kaca, dan ponsel tersangka. 

Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menaksir barang bukti itu bernilai Rp44 juta. 

"Kami akan buru juga yang bandar besarnya. Sementara 2 tersangka kita amankan," sambungnya. 

Atas perbuatannya, tersangka La dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Sa dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved