Minggu, 26 April 2026

Berita Mahulu Terkini

20 Anggota DPRD Mahulu Kaltim Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati

20 anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) periode 2024-2029 secara resmi telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Selasa (13/8/2024)

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mahulu Kaltim periode 2024 - 2029 

Sebagaimana yang telah tercantum dalam undang-undang bahwa untuk memilih anggota DPRD harus melalui Pemilu. 

"Pada pasal 18 ayat 3 UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu," sebutnya. 

Pesankan Dua Hal Kepada DPRD Mahulu

Wabub Mahulu, Yohanes Avun mengatakan ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. 

Pertama secara konseptual maupun informal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. 

"Dimana harkat dari DPRD didalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menetapkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemilihan daerah yang bermitra, sejajar dengan kepala daerah," jelasnya.  

Baca juga: Rumah Ketua DPRD Mahulu Jadi Tempat Pengungsi Korban Banjir, Novita : Pemerintah Segera Beri Bantuan

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Parpol. 

"Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepada daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Parpol,"  tegasnya. 

Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan Parpol asal anggota DPRD terpilih, hendaknya harus meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. 

"Disamping itu perlu kami ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," pesannya.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved