Berita Balikpapan Terkini

Kronologi 2 Pria Rampas Motor Yamaha NMAX Milik Pelajar SMA di Balikpapan

Polresta Balikpapan meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor milik seorang pelajar SMA.

HO/Polresta Balikpapan
PENCURIAN MOTOR NMAX - DR dan AN, tersangka perampasan sepeda motor Yamaha Nmax milik seorang pelajar, diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti yang berhasil disita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor milik seorang pelajar SMA. 

Kedua tersangka adalah DR (21) yang berdomisili di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, Kota Balikpapan dan AN (22) yang berasal dari Kelurahan Long Bila, Malinau, Kalimantan Utara.

Menurut Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Richardo Sibarani, penangkapan ini terjadi pada Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam penjelasan tertulisnya, Kompol Ricky mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan menghentikan korban yang baru pulang sekolah dan kemudian mencabut kunci sepeda motor korban.

Baca juga: Yamaha NMAX Turbo Segera Mengaspal di Kaltim, Buruan Inden ke Diler Yamaha Terdekat

Insiden tersebut berlangsung di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa 6 Agustus 2024 siang.

Setelah mencabut kunci, salah satu tersangka mencoba mengelabui korban dengan mengaku mengenal pemilik pertama motor tersebut. 

"Motor Yamaha NMax yang menjadi barang bukti sudah kami amankan," jelas Ricky pada Selasa (13/8/2024). 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa setelah diberhentikan itu, kedua tersangka berniat membawa korban menuju daerah Klandasan, Balikpapan. 

Namun setibanya di depan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, lanjut Ipda Sangidun, kedua tersangka justru kabur dengan motor rampasannya dan meninggalkan korban begitu saja. 

Baca juga: Intip Perubahan Mesin Motor Yamaha NMAX Baru, Berikan Sensasi Berkendara TURBO

Saat ini, kedua tersangka masih berada dalam proses pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.

Mereka terancam dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus kejahatan lainnya.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan kejahatan lain dan korban tambahan," tutup Ipda Sangidun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved