Berita Mahulu Terkini
Lengkap Daftar Nama 20 Anggota DPRD Mahulu 2024-2029 yang Resmi Dilantik Hari Ini
Berikut daftar nama 20 anggota DPD Mahulu 2024-2029 yang resmi dilantik hari ini, Selasa (13/8/2024)
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Hari ini, Selasa (13/8/2024) sebanyak 20 anggota DPRD Mahulu 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya
Pelantikan dan pengucapan sumpah 20 anggota DPRD Mahulu 2024-2029 ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mahakam Ulu.
Seluruh anggota DPRD Mahulu 2024-2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan.
Pelantikan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat (Kubar), Achmad Wahyu Utomo dan disaksikan Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun.
Baca juga: Seluruh Anggota DPRD Mahulu Terpilih Telah Serahkan LHKPN, Pelantikan Dilaksanakan Bulan Depan
Baca juga: Daftar Nama 20 Anggota DPRD Mahulu 2024-2029, Gerindra Kuasai Parlemen, Owena Raih Suara Terbanyak
Baca juga: Rumah Ketua DPRD Mahulu Jadi Tempat Pengungsi Korban Banjir, Novita : Pemerintah Segera Beri Bantuan
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pihaknya berpesan kepada para anggota DPRD Kabupaten Mahulu yang baru saja dilantik, untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dengan menjalankan tiga fungsi DPRD, dalam pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Wabub Mahulu, Yohanes Avun mengatakan melalui momentum yang berbahagia ini Ia menyampaikan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kota khususnya Kabupaten Mahulu yang telah dilantik pada hari ini.

Anggota DPRD Mahulu 2024-2029
Berikut merupakan nama anggota DPRD Mahulu periode 2024 - 2029, berdasarkan daerah pemilihan:
Dapil 1 (8 kursi):
1. Owena Mayang Shari Belawan dari Partai Gerindra
2. Novita Bulan dari Partai Gerindra
3. Kirung dari Partai Gerindra
4. Petrus Higang dari Partai Gerindra
5. Hendrikus Keling dari Partai Demokrat
6. Martin Hat dari PKB
7. Nor Lili Bulan dari PAN
8. Gohen Merang Sapulete dari Partai Golkar
Dapil 2 (7 kursi):
1. Suhuk dari PKB
2. Weni dari Partai Gerindra
3. Flesia Win dari Partai Gerindra
4. Geh Luhat dari Partai Demokrat
5. Agustinus Tului dari PDI Perjuangan
6. Subhan Nor dari PAN
7. Mendan Lahan dari Partai Golkar
Dapil 3 (5 kursi):
1. Devun Paran dari Partai Gerindra
2. Martinus Wau dari Partai Gerindra
3. Desiderius Dalung Lasah dari Partai Golkar
4. Vedelis Tekwan Kuway dari Partai PDIP
5. Anastasia Hiyang dari PAN
SUMBER DATA: KPU Mahakam Ulu 2024
Siapa Ketua DPRD Mahulu?
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pasal 164 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, dalam pasal yang sama ayat 6 (enam) juga disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan itu, anggota DPRD dari Gerindra berhak menempati kursi pimpinan DPRD Mahulu sebagai ketua.
Baca juga: Targetkan Minimal Raih 4 Kursi di DPRD Mahulu, PKB Percaya Diri Tatap Pemilu 2024
Dua Pesan untuk DPRD Mahulu
Wabub Mahulu, Yohanes Avun mengatakan ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama secara konseptual maupun informal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
"Dimana harkat dari DPRD didalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menetapkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemilihan daerah yang bermitra, sejajar dengan kepala daerah," jelasnya.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Parpol.
"Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepada daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Parpol," tegasnya.
Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan Parpol asal anggota DPRD terpilih, hendaknya harus meletakkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
"Disamping itu perlu kami ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Jelang Berakhirnya Masa Jabatan sebagai Ketua DPRD Mahulu, Novita Bulan Beberkan Sejumlah Harapannya
(TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.