Berita Nasional Terkini

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Batal

PTUN kabulkan gugatan Anwar Usman, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) batal.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). PTUN kabulkan gugatan Anwar Usman, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) batal. 

TRIBUNKALTIM.CO - PTUN kabulkan gugatan Anwar Usman, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) batal.

Kabar terbaru hasil gugatan mantan Ketua MK yang juga kakak ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah MK.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

Baca juga: Joko Priyambodo Keponakan Jokowi yang juga Menantu Anwar Usman Jadi Direktur di Anak Usaha Pertamina

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Joko Priyambodo Keponakan Jokowi yang juga Menantu Anwar Usman Jadi Direktur di Anak Usaha Pertamina

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved