Kabar Artis

Siapa Armor Toreador dan KDRT Berapa Tahun Penjara? Cek Profil, Pekerjaan Suami Cut Intan Nabila

Terjawab siapa Armor Toreador dan KDRT berapa tahun penjara, cek profil, pekerjaan suami Cut Intan Nabila.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribun Jakarta
PROFIL ARMOR TOREADOR - Terjawab siapa Armor Toreador dan KDRT berapa tahun penjara, cek profil, pekerjaan suami Cut Intan Nabila.  

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;

pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu;

pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga meliputi:

pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.

Selain sanksi pidana, UU KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:

pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; dan penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.  

Referensi: UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  

Itulah tadi ulasan siapa Armor Toreador dan KDRT berapa tahun penjara, cek profil, pekerjaan suami Cut Intan Nabila

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved