Berita Kutim Terkini

Ini Pesan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman kepada Anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029

Kepada 40 orang anggota DPRD Kutim yang baru saja dilantik, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memberikan pesan

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
HO DPRD Kutim
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memberi sambutan usai pelantikan DPRD Kutim periode 2024-2029. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman bersama wakilnya, Kasmidi Bulang ikut menghadiri pelantikan dan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kutim periode 2024 - 2029.

Sebanyak 40 orang Anggota DPRD Kutim periode 2024 - 2029 telah resmi dilantik dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim sementara, Jimmi dari PKS dan Wakil Ketua DPRD Kutim sementara, Sayid Anjas dari Partai Golkar.

Kepada 40 orang anggota DPRD Kutim yang baru saja dilantik, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memberikan pesan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagaj DPRD.

"Kami harap, Anggota DPRD Kutim yang baru bisa menjalankan tupoksinya dalam penyusunan pembentukan peraturan daerah (Perda), penyusunan anggaran dan pengawasan," ujar orang nomor satu di Kutim itu, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Jimmy dari PKS Ditunjuk jadi Ketua DPRD Kutim Sementara 

Lanjutnya, dengan konfigurasi yang baru, maka diharapkan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD Kutim bisa bekerja sama dengan maksimal untuk melayani masyarakat.

Kemudian dalam proses penyusunan Perda, anggota DPRD tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, tetapi juga harus mampu merespons aspirasi dan kebutuhan rakyat. 

Sekali lagi ia menegaskan, pemerintah baik eksekuyif maupun legislatif harus mampu memberikan solusi atas masalah yang ada, bukan justru menambah masalah. 

Lalu, dalam alokasi anggaran terutama yang bersumber dari APBD harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. 

"Kemudian dalam menyelenggarakan pengawasan juga dilakukan secara berkala dan proporsional terhadap kebijakan pemerintah daerah," imbuhnya.

Selain itu juga mampu melakukan implementasi kebijakan transparansi dan akuntabilitas terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

"Dan yang tidak kalah penting sebagai wakil rakyat betul-betul menjalankan representasi untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved