Pilkada PPU 2024
Pendaftaran Pilkada PPU 2024 Dibuka 27 Agustus Mendatang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Pendaftaran Pilkada PPU 2024 dibuka 27 Agustus mendatang, berikut syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai melakukan persiapan pendaftaran peserta Pilkada 2024.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di PPU akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Komisioner KPU PPU, Aris mengatakan bahwa teknis pendaftaran belum dapat disampaikan, lantaran ketua KPU beserta Divisi Teknis masih mengikuti rapat kordinasi (Rakor) pencalonan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan pusat.
"Ini sedang persiapan, tetapi teknisnya masih menunggu karena Ketua sedang rakor ini di Provinsi, kemudian nanti juga akan ke Jakarta," ungkapnya pada Rabu (14/8/2024).
Baca juga: KPU PPU Tetapkan DPS Pilkada 2024, Ali Yamin Prediksi Ada Penambahan Pemilih Pemula
Meski demikian, Aris menyampaikan, ada beberapa partai politik di PPU yang menanyakan syarat pencalonan beserta jadwal ke KPU.
Dikatakan bahwa secara umum syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta pilkada saat mendaftar, di antaranya:
- Rekomendasi dari partai yang mengusung
- Ijazah seluruh jenjang pendidikan
- Surat keterangan bebas pidana
- KTP
"Kemudian juga persyaratan yang harus dipenuhi yakni pengusung telah memenuhi 5 kursi DPRD pada periode baru ini," sambungnya.
Baca juga: Ketua KPU PPU Ingatkan ASN yang Ingin Ikut kontestasi Pilkada 2024 Agar Mengundurkan Diri
Aris menjelaskan bahwa pada pendaftaran nanti prosesnya hampir sama dengan sebelumnya.
Setelah berkas pendaftaran diterima oleh KPU, selanjutnya akan diverifikasi, baik dari segi administrasi maupun dari segi faktualnya.
Apabila telah dipastikan kebenarannya, barulah bakal calon akan ditetapkan menjadi calon bupati maupun wakil bupati.
Jadwal penetapan calon itu sendiri ditetapkan pada 22 September 2024 mendatang.
"Kita akan verifikasi ijazah, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya. Setelah itu selesai semua dan memenuhi syarat baru ditetapkan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.