HUT Kemerdekaan RI

13 Narapidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Bontang Raih Remisi HUT ke 79 RI

Remisi Hari Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia para narapidana yang huni Lapas Kelas IIA Kota Bontang mendapatkan remisi

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
REMISI HUT RI - Ilustrasi narapidana Rutan Bontang. Kali ini para narapidana kasus korupsi mendapat jatah remisi HUT Kemerdekaan tahun 2024. Narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah kasus narkotika dengan jumlah 912 orang, disusul kasus perlindungan anak 171 orang, pencurian 92 orang dan pembunuhan sebanyak 37 orang. 

Sebanyak 1.311 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Bontang mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. 31 narapidana diantaranya dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, pengurangan masa tahanan adalah hak WBP dengan ketentuan tertentu yang telah diatur di dalam undang-undang.

Menurut Riza ada dua kategori pada remisi kemerdekaan, pertama remisi khusus 1 (RK-1) sebanyak 1.270 WBP dan remisi khusus 2 (RK-2) 41 WBP. 

Remisi khusus diartikan pengurangan masa tahanan narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dalam hal bertepatan dengan hari kemerdekaan.

Baca juga: 6 Susunan Acara Malam Syukuran HUT ke 79 RI di Mahakam Ulu, Ada Suguhan Tarian dan Nyanyian

"Total ada 1.311 WBP yang diberikan remisi. Masa pengurangan masa tahanan beragam.  Ada yang 1 bulan sampai yang tertinggi pengurangan masa tahanan 6 bulan," kata Riza saat dihubungi Tribunkaltim.co, Jumat (16/8/2024).

Diterangakan Riza dari 1.311 yang mendapatkan remisi, 31 narapidana diantaranya bisa langsung bebas bersyarat.

"Dari 31 WBP yang dinyatakan bebas ini hanya 25 orang bisa langsung keluar, sementara 16 orang lainnya masih menjalani hukuman penganti biaya subsider karena tidak mampu membayar," terangnya.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan narapidana kasus narkotika yang paling banyak mendapatkan remisi, jumlahnya 912 orang.

Baca juga: Resmi Dibuka, Intip Kemeriahan Expo IKN 2024 Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-79

Kemudian 171 orang kasus perlindungan anak dan 92 orang kasus pencurian.

Sisanya terbagi kebeberapa perkara misalnya korupsi, penggelapan, penganiayaan dan lain-lain.

"Khusus korupsi atau tipikor ada 13 orang," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved