Pilkada Jakarta 2024

Viral KTP Dicatut Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta, Mahfud MD: Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Viral KTP dicatut dukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta, begini respons Mahfud MD, Polda Metro Jaya, dan KPU DKI

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Seorang warga bernama Samson mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi soal pencatutan NIK miliknya untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2024) malam. Polda Metro Jaya mulai pelajari laporan polisi warga korban pencatutan NIK untuk dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur independen di Pilgub Jakarta 2024. Viral NIK KTP dicatut dukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024, begini respons Mahfud MD, Polda Metro Jaya, dan KPU DKI Jakarta. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengungkap ada 3 bentuk kriminalitas dalam perkara pencatutan KTP.

Di antaranya membuka data pribadi orang lain, menyebarkan data orang lain, dan menggunakan data orang lain.

Pelakunya bisa dijerat dengan beberapa undang-undang berbeda, baik hukum pidana, perdata maupun administrasi.

Baca juga: Surya Paloh Beri Pesan Menghibur ke Anies Baswedan, Hampir Dipastikan Gagal ke Pilkada Jakarta 2024

Meliputi, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Jadi ada pidana, perdata, administrasi,” jelas Mahfud.

Mantan calon wakil presiden dari PDIP di Pilpres 2024 ini menjelaskan, Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP mengatur ancaman hukuman 4 dan 5 tahun.

Sementara UU ITE mengatur ancaman hukuman yang lebih berat, yakni di atas 5 tahun.

Sedangkan pidana ringan diatur lewat pasal pencemaran nama baik dalam UU KUHP. Pihak yang merasa dirugikan bisa melapor jika KTP mereka dicatut tanpa persetujuan untuk mendukung paslon independen.

Pencatutan KTP itu juga bisa digugat ke ranah perdata lewat perkara perselisihan dalam UU ITE.

Dalam gugatan perdata, kata Mahfud, penggugatnya bisa meminta ganti kerugian dengan nominal berapapun kepada tergugatnya.

“Perselisihan di undang-undang ITE itu ada perselisihan antara orang yang namanya dicatut, dokumennya dicatut, dan sebagainya. Namanya dokumen data pribadi. Itu bisa menggugat secara perdata. Kalau ada misalnya 20 orang yang dicatut, masing-masing gugat sendiri-sendiri bisa. Dan bisa minta berapa miliar aja, berapa harga saya, kan gitu,” tegas Mahfud.

Penjelasan KPU Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara terkait dugaan pencatutan KTP milik warga untuk data pendukung calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Komisioner KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, saat ini masyarakat mengaku bisa mengetahui KTP-nya dicatut setelah memeriksakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di situs infopemilu.

Menurutnya, keterangan di situs infopemilu tersebut merupakan campuran data antara hasil verifikasi administrasi dan hasil verifikasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved