Ibu Kota Negara

Istana Garuda di IKN Jadi Kontroversi dan Ramai di Medsos, IAI: Karya Seni Beda dengan Arsitektur

Desain Istana Garuda di IKN Kaltim jadi kontroversi dan ramai di medsos. IAI tegaskan karya seni beda dengan arsitektur.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
ISTANA GARUDA DI IKN KALTIM - Bagunan Istana Garuda yang terletak di belakang Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Desain Istana Garuda di IKN Kaltim jadi kontroversi dan ramai di medsos. IAI tegaskan karya seni beda dengan arsitektur. 

“Meskipun gagasan desain muncul dari seseorang yang bukan arsitek dan sudah disetujui oleh pemberi tugas. 

Namun jika desain itu akan menjadi produk arsitektur, harus dilakukan oleh Arsitek, terutama sehubungan keandalan rancangan arsitektur tersebut,” tegasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan peraturan lebih mendetail dalam hal pengaturan keandalan bangunan dalam PP No.15/2021 Tentang Bangunan Gedung.

Kemudian dalam Permen PUPR No.11/ PRT/M/2018 yang mengatur Tim Ahli Bangunan Gedung yang menetapkan tugas dan tanggung jawab Tim Profesi Ahli (TPA) dalam proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu Kementerian PUPR juga telah membentuk Komite Keandalan Bangunan Gedung (KKGB) yang tugas dan fungsi utamanya memastikan rancangan bangunan gedung andal, dan disiplin arsitektur serta Arsitek termasuk didalamnya.

Dalam praktiknya, setiap rancangan arsitektur harus diuji oleh minimal dua peraturan tersebut diatas.

Baca juga: Kapan Istana Garuda IKN Kaltim Berubah Warna dari Gelap ke Kehijauan? Begini Kata Perancang Desain

Union Internationale des Architectes (UIA), menyatakan bahwa seorang arsitek adalah seorang profesional yang telah menyelesaikan pendidikan arsitektur dan memiliki pengalaman kerja praktik yang cukup.

Arsitek bertanggung jawab untuk merancang dan mengawasi pembangunan bangunan serta lingkungan binaan lainnya, dengan mempertimbangkan aspek fungsional, estetika, dan keselamatan.

Arsitek adalah profesi teregulasi atau regulated profesion yaitu profesi yang akses, praktik dan gelarnya diatur oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah.

Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2017 tentang arsitek yang kemudian masuk kedalam pasal 26 UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, telah mengatur secara lugas dan tegas, siapakah itu Arsitek dan bagaimana praktik Profesi Arsitek.

UU 11/2020 (UUCK) Pasal 25 ayat 1 butir (3) menyebutkan bahwa arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan praktik arsitek.

Dalam butir (6) menyebutkan Surat Tanda Registrasi Arsitek merupakan bukti tertulis bagi arsitek untuk melakukan praktik arsitek.

Baca juga: Bandingkan dengan Istana Garuda IKN Nusantara, Jokowi Cium Bau Kolonial di Istana Bogor dan Jakarta

Sementara pada butir (14) menyebutkan Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Keprofesian Arsitek.

“Dapat disimpulkan, dalam konteks rancangan bangunan gedung, Kata Arsitek merujuk kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk berpraktik Arsitek, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) oleh Dewan Arsitek Indonesia, dalam konteks ini Arsitek tidak bermakna generalis,” tegas Gregorius.

IAI yang diamanatkan oleh UU 11/2020 Pasal 28 butir (d) menyatakan bahwa tugas Organisasi Profesi adalah melakukan komunikasi, pengaturan dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved