Berita Nasional Terkini
Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Usai Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Jessica Wongso tetap ajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida meski sudah bebas bersyarat, kuasa hukum ungkap alasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Jessica Wongso tetap ajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida meski sudah bebas bersyarat, kuasa hukum ungkap alasannya.
Jessica Kumala Wongso resmi telah memperoleh pembebasan secara bersyarat pada, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Baca juga: Kapan Kasus Sianida? Cek Terjadi Tahun Berapa, Update Berita Terkini Jessica Wongso dan Biografi
Menurut Otto, pengajuan PK dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.
Meski pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan bahwa Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Seperti diketahui, Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah divonis bersalah akibat atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Kasus Kopi Sianida
Berikut kronologi dari kasus kopi Sianida yang menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
1. Awal Mula Peristiwa
Peristiwa dimulai pada 6 Januari 2016 dimana Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.
Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2032 dan Dilarang Lakukan Tindakan Kejahatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.