Berita Nasional Terkini

6 Kronologi Kasus Kopi Sianida oleh Jessica Wongso yang Telah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso resmi telah memperoleh pembebasan secara bersyarat pada, Minggu (18/8/2024) dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pukul 9

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Kolase Tribun Kaltim
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat berikut kronologi kasus kopi sianida yang menjeratnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Jessica Kumala Wongso resmi telah memperoleh pembebasan secara bersyarat pada, Minggu (18/8/2024).

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pukul 09.00 WIB.

Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk melaksanakan serah terima dengan pihak keluarga.

Berikut kronologi dari kasus kopi Sianida yang menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

1. Awal Mula Peristiwa

Peristiwa dimulai pada 6 Januari 2016 dimana Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.

Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2032 dan Dilarang Lakukan Tindakan Kejahatan

Jessica tiba lebih dulu dan memesan minuman es kopi Vietnam untuk Mirna. 

Setelah Mirna meminum es kopi tersebut, ia segera mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, Mirna dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

2. Penyelidikan

Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematiannya karena di dalam tubuh Mirna terdapat kandungan sianida. 

Polisi kemudian mencurigai bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Jessica Wongso menjadi tersangka utama karena berbagai bukti dan motif yang mencurigakan dimana ia adalah teman kuliah Mirna di Australia, dan hubungan mereka sempat dikabarkan tidak harmonis.

Baca juga: Rekam Jejak Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Kepolisian lantas menggelar prarekontruksi di Restoran Olivier, Senin (11/1/2016). 

Mereka melibatkan pula Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Tim Laboratorium Forensik dari Markas Besar Polri.

Salah satu adegan pada prarekonstruksi tersebut memperlihatkan reaksi Mirna yang terkejut usai meminum kopi yang dipesannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved