Berita Nasional Terkini

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada Bukti Baru yang Disembunyikan Seseorang

Kasus kopi sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada bukti baru yang disembunyikan seseorang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Kasus kopi sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada bukti baru yang disembunyikan seseorang. 

Lantas, kepolisian menetapkan Jessica Wongso menjadi tersangka tunggal atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Jessica Wongso.

Tak sampai 20 tahun, akhirnya Jessica Kumala Wongso keluar dari penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica bisa menghirup udara bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dalam rangka HUT ke-79 RI dan sederet pemotongan hukuman atau remisi selama menjalani masa hukuman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan Seseorang Hingga Jessica Wongso Divonis Berat

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved