Berita Nasional Terkini
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada Bukti Baru yang Disembunyikan Seseorang
Kasus kopi sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada bukti baru yang disembunyikan seseorang.
Lantas, kepolisian menetapkan Jessica Wongso menjadi tersangka tunggal atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Jessica Wongso.
Tak sampai 20 tahun, akhirnya Jessica Kumala Wongso keluar dari penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica bisa menghirup udara bebas setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dalam rangka HUT ke-79 RI dan sederet pemotongan hukuman atau remisi selama menjalani masa hukuman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otto Hasibuan Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan Seseorang Hingga Jessica Wongso Divonis Berat
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.