Berita Penajam Terkini
Anggota DPRD PPU Periode 2024-2029 Dilantik, Raup Muin Jabat Ketua Sementara
Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilantik pada hari ini, Senin (19/8/2024)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilantik pada hari ini, Senin (19/8/2024).
Pada periode baru ini, mereka yang dilantik masih rata-rata merupakan anggota dewan pada periode sebelumnya, termasuk yang terpilih sebagai pimpinan DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhardi menyebutkan bahwa, yang terpilih sebagai pimpinan yakni Raup Muin sebagai Ketua sementara, peraih suara terbanyak dalam Pileg 2024.
Menyusul Jhon Kenedy, sebagai wakil ketua sementara, hingga ditetapkannya wakil ketua yang definitif.
"Menunjuk suadara Raup Muin sebagai pimpinan sementara hingga ditetapkannya sebagai pimpinan definitif," ungkapnya.
Usai pelantikan, Raup Muin beserta Jhon Kenedy langsung mengisi kursi pimpinan yang berada di depan, dan memimpin jalannya rapat paripurna hingga selesai.
Baca juga: 25 Anggota DPRD PPU Terpilih Periode 2024-2029 Telah Serahkan LHKPN ke KPU
Baca juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Segera Rumuskan Solusi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Rangkaian paripurna diisi suasana haru dari para anggota dewan terpilih.
Beberapa tampak menitikan air mata saat momen salaman dan berfoto bersama.
Tampak dari luar gedung paripurna DPRD PPU, karangan bunga berisi ucapan selamat, juga telah berjejer.
Turut hadir dalam rapat paripurna Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun yang memberikan sambutan sekaligus ucapan selamat.
Ia mengatakan bahwa secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol).
Hal ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya dahulu kepentingan masyarakat diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” jelasnya.
Dalam kedudukannya, DPRD adalah sebagai mitra kepala daerah dan di dalam undang-undang telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan," tutupnya.
Baca juga: DPRD PPU Minta Pemkab Segera Siapkan Kemampuan Tenaga Kerja di Penajam Paser Utara
Pelantikan 25 anggota dewan PPU ini ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji dewan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Hartati Ari Suryawati yang diikuti oleh semua anggota DPRD PPU. (*)
Berikut nama-nama anggota DPRD PPU periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini :
1. Syahrudin M. Noor
2. Syarifuddin HR
3. Andi Iskandar Hamala
4. Muhammad Bijak Ilhamdani
5. Sariman
6. Raup Muin
7. Sujiati
8. Abdul Rahman Wahid
9. Adla Dewata
10. Budi Sarwoto
11. Nanang Ali
12. Jamaluddin
13. Adjie Noval Endyar
14. Syamsudin
15. Mahyudin
16. Thohiron
17. Andi Muhammad Yusuf
18. Haryono
19. Rusbani
20. Jhon Kenedy
21. Sakka
22. Irawan Heru Suryanto
23. Ishak
24. Roman Rading
25. Zaenal Arifin
Kesiapan Pemkab Penajam Paser Utara dalam Makan Bergizi Gratis Diapresiasi Kemenkumham |
![]() |
---|
Tantangan Teknis dan Stabilitas Pangan dalam Program MBG di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Petani di Desa Tengin Baru PPU Kembali Tanam Kopi Liberika, Bangkitkan Semangat Petani Lokal |
![]() |
---|
BAZNAS PPU Salurkan Rp190 Juta Lebih untuk 92 Mustahik |
![]() |
---|
Tim dari Mabes Polri Kunjungi Polres PPU untuk Evaluasi Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.