Berita Paser Terkini

Hendra Wahyudi Paparkan Produk Hukum yang Dihasilkan Anggota DPRD Paser Periode 2019-2024

Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser pamit undur diri setelah menyelesaikan masa bakti.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
KINERJA DPRD PASER - Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi saat menyampaikan capaian kinerja anggota DPRD Paser periode 2019-2024 pada rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029, berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser pamit undur diri setelah menyelesaikan masa bakti periode 2019-2024. 

Hal itu diketahui dengan dilakukannya rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Paser terpilih masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (19/8/2024). 

Dalam rapat itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah dan Fadli Imawan serta Bupati Paser, Fahmi Fadli. 

Sebelum mengakhiri masa jabatan, Ketua DPRD Paser menyampaikan gambaran umum atas pelaksanaan tugas anggota DPRD Paser selama periode 2019-2024. 

Baca juga: Undangan Keluarga Anggota DPRD Paser yang Akan Dilantik Dibatasi 5 Orang

"Kami telah melaksanakan agenda rapat dan pembahasan selama masa jabatan periode 2019-2024, untuk kepentingan daerah," terang Hendra. 

Dari agenda kegiatan tersebut, telah dilaksanakan 149 kali rapat paripurna dan 50 kali rapat komisi. 

"Kami juga sudah melaksanakan 25 kali rapat gabungan komisi, 182 kali rapat dengar pendapat dan 18 kali rapat konsultasi," tambahnya. 

Selain itu, anggota DPRD Paser periode 2019-2024 juga telah menghasilkan berbagai produk hukum dan peraturan daerah (Perda) 

Jika dirincikan, kata Hendra maka terdapat 187 produk hukum yang dihasilkan dalam 5 tahun terakhir. 

"Untuk rinciannya di antaranya, 4 peraturan DPRD, 115 keputusan DPRD dan 68 peraturan daerah," ulasnya. 

Baca juga: DPRD Paser Dorong Regulasi Peraturan Daerah Terkait Penanganan Anak Jalanan hingga Gelandangan

Lebih lanjut dikatakan, selama masa jabatan tahun 2019-2024 tersebut, DPRD telah mengusulkan dan menetapkan bersama dengan pemerintah daerah 15 Perda inisiatif atau prakarsa DPRD. 

Mewakili seluruh anggota DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra juga memohon maaf kepada semua pihak jika selama masa pengabdian terdapat kesalahan maupun hal-hal yang kurang berkenan. 

"Kepada seluruh masyarakat Paser, kami memohon maaf jika terdapat kekurangan dalam kinerja kami selama menjadi anggota DPRD Paser," ujarnya.

Untuk anggota DPRD Paser terpilih periode 2024-2029, selamat menjalankan tugas.

"Dengan memaksimalkan peran DPRD sebagai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran," tutup Hendra. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved