Berita DPRD Paser

DPRD Paser Dorong Regulasi Peraturan Daerah Terkait Penanganan Anak Jalanan hingga Gelandangan

Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan mengatakan perlu regulasi yang mengatur penertiban gelandangan sebelum jumlah mereka bertambah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Fadly Imawan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Maraknya keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Paser.

Seperti halnya yang terjadi di wilayah paling selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya Kabupaten Paser.

Dalam merespon hal itu, Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan mengatakan perlu regulasi yang mengatur penertiban gelandangan sebelum jumlah mereka bertambah.

"Gelandangan dan pengemis kini semakin marak, jadi kita mendorong agar ketertiban ditegakkan," terang Fadly, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Bakal Dibangun Pengendali Banjir di Kelurahan Sepaku, Penajam Paser Utara, Warga Diberi Ganti Untung

Regulasi ini akan diatur dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mencakup penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

"Kami telah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengatasi masalah itu," tambahnya.

Untuk saat ini, proses penyusunan Raperda itu sudah mencapai tahap penyusunan naskah akademik yang dipersiapkan untuk menjadi Perda.

Fadly menilai, Raperda itu masih memerlukan proses yang panjang sebelum dapat diterapkan di daerah sehingga menjadi tanggung jawab DPRD Paser pada periode selanjutnya.

"Semoga ke depannya, Raperda ini dapat menjadi bagian dari Perda di Kabupaten Paser," harapnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, M Guntur juga mengungkapkan keprihatinan terhadap keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

Ia menyebutkan, ada kasus anak punk di Paser yang sempat ingin melukai orangtuanya sendiri karena perbedaan pandangan.

"Ini sudah sangat membahayakan dan memerlukan penanganan serius melalui Perda," tutup Guntur.(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved