Tribun Kaltim Hari Ini
Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor hingga 27 Maret 2032
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam itu resmi mendapat pembebasan bersyarat.
Editor:
Heriani AM
Tribun Kaltim
Hl Tribun Kaltim hari ini. Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam itu resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8) kemarin.
Di sisi lain Jessica sendiri enggan bicara gamblang apakah dirinya mengaku bersalah atau tidak dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Jessica yang telah dinyatakan bebas bersyarat itu menyebut dirinya ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal apakah merasa bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.
"Untuk apa yang saya rasakan atau yang saya yakini biar itu tetap dalam diri saya sendiri saja," kata Jessica. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.