Berita Nasional Terkini

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada Bukti Baru yang Disembunyikan Seseorang

Kasus kopi sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada bukti baru yang disembunyikan seseorang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Kasus kopi sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada bukti baru yang disembunyikan seseorang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kopi sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Ada bukti baru yang disembunyikan seseorang.

Jessica Kumala Wongso resmi telah memperoleh pembebasan secara bersyarat pada, Minggu (18/8/2024).

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pukul 09.00 WIB.

Kendati demikian, Jessica tetap mengajukan peninjauan kembali (PK)  atas kasusnya.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim bukti baru atau novum yang hendak pihaknya ajukan untuk peninjauan kembali selama ini disembunyikannya seseorang.

Baca juga: Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Usai Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Otto pun mengatakan bahwa jika seandainya bukti yang ia maksud ada, maka bisa ia sampaikan di pengadilan saat itu.

"Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Akan tetapi selang waktu berjalan, Otto pun menemukan bahwa ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang pihaknya maksud.

Alhasil kata Otto ketiadaan bukti itu membuat Jessica Wongso divonis cukup berat dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

"Tetapi, suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," pungkasnya.

Baca juga: Kapan Kasus Sianida? Cek Terjadi Tahun Berapa, Update Berita Terkini Jessica Wongso dan Biografi

Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunyhan Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18/8/2024).

Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers.
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kronologi Bebasnya Jessica Wongso

Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.

Baca juga: 6 Kronologi Kasus Kopi Sianida oleh Jessica Wongso yang Telah Bebas Bersyarat

Hasil autopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna disebabkan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari hidrogen sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved