Selasa, 7 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Manfaatkan Kelengahan Korban, Aksi Curanmor di Balikpapan Terekam CCTV

Manfaatkan kelengahan korbannya, aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kota Balikpapan terekam CCTV.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Balikpapan
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial S (24) berikut barang bukti aksinya saat diamankan Polsek Balikpapan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi pada Sabtu (17/8/2024) dini hari di Jalan Tengiri. 

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Scoopy.

"Identitas tersangka, S (24), sudah kami kantongi. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya, Senin (19/8/2024).

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang kehilangan kunci kontak sepeda motornya sehari sebelumnya.

Baca juga: Polresta Balikpapan Periksa Kesiapan Unit hingga Sopir Bus untuk Dipakai Tamu HUT RI di IKN

Tersangka kemudian mengambil kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut saat kondisi sedang sepi.

Di mana korban baru menyadari bahwa sepeda motornya raib ketika hendak menuju masjid untuk menunaikan solat subuh.

"Untungnya, korban memasang CCTV di sekitar rumahnya. Rekaman itu mempermudah kami mengidentifikasi dan menangkap tersangka," tambah Jajat.

Baca juga: Jelang HUT Ke-79 RI dan Kunjungan VVIP ke IKN, Polresta Balikpapan Pastikan Kendaraan Dinas Prima

Menanggapi kejadian itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan.

"Mari bersama menjaga keamanan lingkungan dengan memasang CCTV. Selain memantau, CCTV bisa menjadi bukti kuat jika terjadi kejahatan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved