Berita Samarinda Terkini

Polsek Sungai Pinang Kembangkan Kasus Curanmor di Jalan Sentosa Samarinda, Bekuk 2 Orang Penadah

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menerangkan bahwa pengungkapan kasus kali ini adalah hasil pengembangan terhadap tersangka RA

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Sungai Pinang
Polisi ungkap kasus curanmor dengan mengamankan dua orang penadah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menerangkan bahwa pengungkapan kasus kali ini adalah hasil pengembangan terhadap tersangka RA (33) dan NF (15) yang telah diamankan sebelumnya.

Dirinya menjelaskan, tersangka RA dan NF mengakui perbuatannya bahwa pada Kamis 14 Juni 2024 lalu telah mengambil sepeda motor honda scoopy di Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang.

"Hal tersebut selaras dengan laporan korban RAW ke Polsek Sungai Pinang bahwa motornya yang diparkirkan di teras rumah telah hilang," jelasmya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Pemkot Samarinda Fasilitasi 3 Pilihan Pasar yang Masih Lapang Gratis bagi PKL Liar Dekat Pasar Baqa

Hasil motor curian tersebut, RA dan NF membuatkan kunci duplikat serta diganti plat nomor dan kemudian dijual kepada DS seharga Rp. 3,6 juta. Lalu hasil penjualan itu sebagian dibelikan cincin emas oleh RA.

"Berdasarkan informasi personel kemudian mengamankan DS di Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kukar," ucapnya.

DS mengakui bekerjasama dengan temannya berinisial IP warga Kecamatan Palaran telah menjual motor honda scoopy tersebut kepada orang lain yang berdomisili di Balikpapan.

"Harganya Rp. 5.400.000,- dan IP mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000," jelasnya.

Maka dalam pengembangan kasus curanmor kali ini telah menetapkan RA dan NF sebagai pelaku pencurian sesuai pasal 363 KUHP serta DS dan IP pelaku penadahan sesuai pasal 480 KUHP.

Pihaknya pun akan terus berupaya untuk menekan kriminalitas di Sungai Pinang dan Samarinda Utara dengan mengedepankan fungsi preventif yaitu himbauan dari para Bhabinkamtibmas,

Memasang spanduk himbauan serta patroli jam rawan namun hal itu juga perlu dukungan penuh dari masyarakat untuk menghilangkan kesempatan para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

Berikut barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Yamaha freego warna merah Plat Polisi KT 6259 BAL sebagai sarana pelaku RA dan NF,

1 ( satu ) buah Cincin Emas, 1 ( satu ) Unit HP Merk Samsung dan 1 ( satu ) Unit HP merk Infinix sementara 1 ( satu ) unit Honda Scoopy Plat Polisi KT 6272 BAK milik korban masih dalam proses pencarian.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved