Berita Nasional Terkini

Otto Hasibuan Pilih Tak Tangani Langsung Kasus Vina Cirebon, Sebut Tak Enak dengan Jessica Wongso

Inilah alasan kenapa Otto Hasibuan memilih tak tangani langsung kasus Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso bersama penasehat hukumnya Otto Hasibuan mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian di PN Jakarta Pusat, kamis (28/7/2016). Alasan Otto Hasibuan tak turun langsung tangani kasus Vina Cirebon, tak enak dengan Jessica 

Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.

Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

 Jessica Wongso Bebas dan Ajukan PK, Otto Hasibuan: Jasad Mirna Tak Diautopsi, Adanya Bukti Baru

Hingga hari ini Senin (19/8/2024), Jessica Wongso masih mendapat sorotan publik.

Namanya menjadi trending di berbagai platform media sosial.

Hal ini menyusul Jessica Wongso yang mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

 Ia menghirup udara bebas mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Pascabebasnya Jessica Wongso, kuasa hukum dia, Otto Hasibuan kembali mengungkit soal tidak dilakukannya proses autopsi pada tubuh Wayan Mirna Salihin usai dinyatakan tewas terbunuh oleh kliennya.

Pasalnya kata dia, Mirna saat itu dinyatakan tewas karena racun sianida namun penyebab kematian tersebut diketahui tanpa dilakukan proses autopsi.

Menurut Otto apa yang dilakukan dalam kasus kliennya itu dinilai berbeda jika membandingkan kasus-kasus lain seperti pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kasus kematian Vina Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved