Berita Nasional Terkini

Otto Hasibuan Pilih Tak Tangani Langsung Kasus Vina Cirebon, Sebut Tak Enak dengan Jessica Wongso

Inilah alasan kenapa Otto Hasibuan memilih tak tangani langsung kasus Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso bersama penasehat hukumnya Otto Hasibuan mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian di PN Jakarta Pusat, kamis (28/7/2016). Alasan Otto Hasibuan tak turun langsung tangani kasus Vina Cirebon, tak enak dengan Jessica 

"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida padahal dia tidak diautopsi.

Apa anda pernah lihat di Republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi? Kasus Sambo semua diautopsi, kasus Vina diautopsi," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Alhasil Otto pun mengaku bahwa dirinya merasa tidak puas dengan keputusan hakim pada saat itu.

Sebab menurut dia Hakim menyimpulkan penyebab kematian Mirna tanpa didasari adanya bukti otentik dari hasil autopsi.

"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun katakanlah ada seseorang tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian 'oh ini meninggalnya karena sianida' tanpa diautopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum," pungkasnya.

Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan Seseorang

Sebelumnya Otto Hasibuan juga mengklaim bukti baru atau novum yang hendak pihaknya ajukan untuk peninjauan kembali (PK) selama ini disembunyikannya seseorang.

Otto pun mengatakan bahwa jika seandainya bukti yang ia maksud ada, maka bisa ia sampaikan di pengadilan saat itu.

"Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Akan tetapi selang waktu berjalan, Otto pun menemukan bahwa ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang pihaknya maksud.

Alhasil kata Otto ketiadaan bukti itu membuat Jessica Wongso divonis cukup berat dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

"Tetapi suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," pungkasnya.

Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani 8 tahun penjara pasca divonis bersalah pada tahun 2016 silam.

Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopi Sianida' tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved