Berita Nasional Terkini
Otto Hasibuan Pilih Tak Tangani Langsung Kasus Vina Cirebon, Sebut Tak Enak dengan Jessica Wongso
Inilah alasan kenapa Otto Hasibuan memilih tak tangani langsung kasus Vina Cirebon.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah alasan kenapa Otto Hasibuan memilih tak tangani langsung kasus Vina Cirebon.
Dirinya tidak enak dengan Jessica Wongso.
Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon Tahun 2016 silam memang tengah menyita perhatian termasuk para pengacara yang turut terlibat menangani kasus tersebut.
Bahkan pengacara kondang seperti Hotman Paris pun turut serta menjadi kuasa hukum dari almarhum Vina.
Baca juga: Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor hingga 27 Maret 2032
Meski banyak pengacara yang tertarik untuk mengungkap kasus Vina Cirebon, namun salah satu pengacara kondang Otto Hasibuan tak terlibat menangani kasus tersebut.
Ternyata Otto Hasibuan punya alasan tersendiri tidak menangani kasus Vina Cirebon yang tengah ramai belakangan ini.
Otto Hasibuan menyebut dirinya tak ingin ambil kasus Vina sebab kasus yang dialami klienya Jessica Kumala Wongso juga belum usai.

Maka dari itu dirinya mengaku tak mengambil kasus Vina Cirebon karena masih ada tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus kopi sianida yang juga terjadi di tahun 2016 silam.
"Terus terang, saya jujur, saya enggak enak kepada Jessica. Itu saja. Jessjca pasti marah ke saya, 'Kok itu diurus, saya punya belum selesai?'," kata Otto saat ditemui di kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024).
Otto mengaku, dirinya sempat dihubungi oleh beberapa pihak untuk membantu penyelesaian kasus Vina di Cirebon.
Secara pribadi, kata Otto, dirinya tidak terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.
Namun, dia telah mengirim timnya yang berjumlah 150 orang untuk mengawal kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu.
"Tapi saya tidak tinggalkan kasus itu, karena ada tim saya 150 orang yang bantu itu. Begitu besar saya merasa tanggung jawab saya terhadap Jessica," kata dia.
Kini, setelah Jessica bebas bersyarat, Otto mengaku cukup tenang. Rencana ke depan, dia dan tim akan mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang menjerat kliennya itu.
"Kalau sudah sekarang, mungkin sudah mulai sedikit tenang," tutup dia.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.
Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso Bebas dan Ajukan PK, Otto Hasibuan: Jasad Mirna Tak Diautopsi, Adanya Bukti Baru
Hingga hari ini Senin (19/8/2024), Jessica Wongso masih mendapat sorotan publik.
Namanya menjadi trending di berbagai platform media sosial.
Hal ini menyusul Jessica Wongso yang mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia menghirup udara bebas mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Pascabebasnya Jessica Wongso, kuasa hukum dia, Otto Hasibuan kembali mengungkit soal tidak dilakukannya proses autopsi pada tubuh Wayan Mirna Salihin usai dinyatakan tewas terbunuh oleh kliennya.
Pasalnya kata dia, Mirna saat itu dinyatakan tewas karena racun sianida namun penyebab kematian tersebut diketahui tanpa dilakukan proses autopsi.
Menurut Otto apa yang dilakukan dalam kasus kliennya itu dinilai berbeda jika membandingkan kasus-kasus lain seperti pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kasus kematian Vina Cirebon.
"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida padahal dia tidak diautopsi.
Apa anda pernah lihat di Republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi? Kasus Sambo semua diautopsi, kasus Vina diautopsi," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Alhasil Otto pun mengaku bahwa dirinya merasa tidak puas dengan keputusan hakim pada saat itu.
Sebab menurut dia Hakim menyimpulkan penyebab kematian Mirna tanpa didasari adanya bukti otentik dari hasil autopsi.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun katakanlah ada seseorang tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian 'oh ini meninggalnya karena sianida' tanpa diautopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum," pungkasnya.
Ungkap Ada Bukti yang Disembunyikan Seseorang
Sebelumnya Otto Hasibuan juga mengklaim bukti baru atau novum yang hendak pihaknya ajukan untuk peninjauan kembali (PK) selama ini disembunyikannya seseorang.
Otto pun mengatakan bahwa jika seandainya bukti yang ia maksud ada, maka bisa ia sampaikan di pengadilan saat itu.
"Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Akan tetapi selang waktu berjalan, Otto pun menemukan bahwa ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti baru yang pihaknya maksud.
Alhasil kata Otto ketiadaan bukti itu membuat Jessica Wongso divonis cukup berat dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.
"Tetapi suddenly kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," pungkasnya.
Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani 8 tahun penjara pasca divonis bersalah pada tahun 2016 silam.
Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopi Sianida' tersebut.
Namun setelah mendapat berbagai remisi, hukumannya pun dipotong hingga akhirnya hanya mendekam selama 8 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Jessica Wongso Bebas dan Ajukan PK, Otto Hasibuan: Jasad Mirna Tak Diautopsi, Adanya Bukti Baru
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.