Pilkada Kukar 2024
Update Pilkada Kukar 2024, Pasangan AYL-AZA Dinyatakan Lolos Jalur Independen, Bakal Lawan Siapa?
Update Pilkada Kukar 2024, pasangan AYL-AZA dinyatakan lolos jalur independen. Bakal lawan siapa? Simak perkembangan dari Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Amalia Husnul A
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan wilayah Kukar, Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024.
Catatan dirinya, Edi Damansyah merupakan bupati terpilih untuk periode 2021-2024. Artinya baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode.
Sehingga, tegas Suria, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Kukar periode 2024-2029.
"Kami harap warga Kukar bisa mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati. Suka tidak suka, tetapi tingkat elektabilitas beliau selama memimpin Kukar luar biasa,” kata Suria.
PDIP Kukar merasa sangat yakin bahwa kandidat Bupati Kukar dari partainya bisa melenggang mulus di Pilkada 2024 Kukar.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," bebernya.
Sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang.
"Kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat,” tegasnya.
Apakah Edi Damansyah bisa jadi calon bupati?
Namun, pencalonan Edi Damansyah menjadi polemik pasca terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 jadi sorotan publik.
Akademisi di Universitas Mulawarman (UNMUL), Warkhatun Najidah S.H., M.H menegaskan petahana di Pilkada Kukar 2024 punya potensi terganti dalam kontestasi politik, lantaran tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Najidah lewat pandangan hukum PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Frasa “menjabat” yang diperdebatkan selama ini dalam pandangan Najidah juga dijelaskan.
Ditambahkan lagi adanya aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI. Surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 tersebut memuat lima poin terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.
Lima poin dalam surat tersebut mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama DPR RI belum lama ini, yang menegaskan frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak membedakan jabatan sementara dan definitif.
“Sudah clear, bahwa menurut saya PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah (pasal 14 dan pasal 19) jelas mengikuti putusan MK, di mana MK juga berpendapat bahwa berdasarkan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan kembali dalam putusan 67/PUU-XVIII/2020, makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Artinya telah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” jelas Najidah.
Dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar 2024, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19.
Memang benar Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah mengatur dengan membedakan antara Plt/PJS/Plh/Pj Kepala daerah.
Namun frasa dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU tersebut memfokuskan pada frasa “menjabat”.
Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah. Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif.
KPU juga harus mempertimbangkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.
“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah.
Pada pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Jelas pada hal ini pejabat dikatakan pejabat atau dikatakan menjabat adalah pada saat ia mulai menjalankan fungsi pemerintahan.
“Titik tekan pemaknaan adalah pada kata ‘unsur yang melaksanakan fungsi’. UU Pilkada mengatur sedemikian rupa terkait dengan syarat pencalonan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak dipilih seseorang sebagai hak konstitusional,” jelasnya.
“Tetapi justru menghindarkan pada kepemimpinan lokal yang bertumpu pada satu orang atau golongan dalam waktu yang lama,” sambung Najidah.
Baca juga: Sowan ke Ulama Samboja, Dendy Suryadi Diharapkan Maju Pilkada Kukar 2024
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Pilkada Kukar 2024
AYL-AZA
Awang Yacoub Luthman
Akhmad Zais
independen
Kukar
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
Jelang Pilkada Kukar 2024, Sekda Sunggono Ingatkan Netralitas ASN dan Gunakan Hak Pilih |
![]() |
---|
DPD PDIP Kaltim Tegaskan Tetap Usung Edi–Rendi di Pilkada Kukar |
![]() |
---|
Profil Dendi Suryadi: Jenderal TNI Berdarah Kutai Pertama, Jadi Kandidat Kuat Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
PDIP Tetap Calonkan Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024, Bappilu sebut tak Pusingkan Surat Dirjen Otda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.