Pilkada Kukar 2024
Update Pilkada Kukar 2024, Pasangan AYL-AZA Dinyatakan Lolos Jalur Independen, Bakal Lawan Siapa?
Update Pilkada Kukar 2024, pasangan AYL-AZA dinyatakan lolos jalur independen. Bakal lawan siapa? Simak perkembangan dari Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Update Pilkada Kukar 2024, pasangan Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais atau AYL-AZA dinyatakan lolos jalur independen oleh KPU Kutai Kartanegara dalam rapat pleno di Tenggarong, Minggu (18/8/2024).
Selain AYL-AZA, siapa lagi bakal pasangan calon di Pilkada Kukar 2024 nanti?
Sementara ini, bakal paslon AYL-AZA yang sudah terlihat siap untuk mendaftar di Pilkada Kukar 2024.
Lolos jalur independen
Baca juga: AYL-AZA Lolos Verifikasi KPU Jalur Independen, Siap Bertarung pada Pilkada Kukar 2024
Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Dukungan Palsu Calon Independen Pilkada Kukar 2024
Baca juga: Akademisi Soroti Pilkada Kukar 2024, Pergeseran Dominasi Golkar ke PDIP hingga Peluang Edi Damansyah
Tanpa dukungan partai di Pilkada Kukar 2024, AYL-AZA sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat lewat jalur independen.
"Menyatakan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais memenuhi syarat untuk maju sebagai calon perseorangan di pemilihan bupati yang akan datang," kata Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.
Seusai pleno, AYL mengaku bersyukur bisa lolos tahap verifikasi tersebut.
"Hasil yang tadi sudah dibacakan bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal itu karena kehendak-Nya dan kekompakan tim selama ini," kata AYL.
Dirinya tak pernah membayangkan dapat melalui proses ini hingga rampung.
Menurutnya, proses yang dilaluinya begitu terjal dan sulit.
"Separuh hidup saya ini berpolitik, tapi saya baru merasakan situasi (tahapan) seperti ini, saya cuma bisa bersyukur kepada Allah," ungkapnya.
AYL berterima kasih kepada seluruh pihak yang bekerja keras membantu proses tersebut, khususnya para pendukung dan seluruh timnya.

Momen ini sudah lama dinantikannya, bisa maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah, ia menunggu sejak 2019 lalu.
"Proses ini menjadi satu titik koordinasi dari tokoh-tokoh yang memberikan dukungannya, apa yang mereka lakukan sejak 2019 bisa terwujud. Saya akan jalankan amanah itu sebaik-baiknya," ucap AYL.
Baca juga: Jelang Pilkada Kukar 2024, Sekda Sunggono Ingatkan Netralitas ASN dan Gunakan Hak Pilih
Berdasarkan data yang dihimpun TribunKaltim.co, jumlah dukungan yang diperoleh AYL-AZA pada rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) kesatu, bapaslon ini memperoleh jumlah dukungan MS sebanyak 27.305 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 14.005.
Pada rekapitulasi verfak kedua diperoleh data MS 14.161 dan TMS 3.574. Sehingga total MS yang diperoleh keduanya 41.466 dan TMS 17.579. AYL-AZA juga memperoleh sebaran dukungan dari 20 kecamatan yang ada di Kukar.
Diketahui, KPU telah menetapkan syarat dukungan minimal dan sebaran, yakni 40.730 dukungan dengan 11 sebaran dukungan.
Dengan hasil akhir yang telah diperoleh, selanjutnya KPU Kukar akan melakukan penetapan berkaitan hasil akhir.
Pada Senin (19/8/2024) besok akan digelar rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wabup Kukar 2024.
Sejumlah nama mengemuka dari parpol untuk berkontestasi di Pilkada Kukar 2024 namun belum ada kepastian rekomendasi.
Persaingan Golkar dan PDIP
Dua partai yang bersaing di Kutai Kartanegara adalah Golkar dan PDIP.
Namun hingga saat ini siapa calon yang diusung di Pilkada Kukar 2024 menjadi pertanyaan.
Apakah PDIP akan mencalonkan Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara saat ini di Pilkada Kukar 2024?
Sementara pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 dipertanyakan setelah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang membatasi pencalonan mereka yang pernah menjabat.
Pengamat politik sekaligus akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Budiman Chosiah juga mengamati atmosfer yang terjadi Pilkada Kukar 2024.
Baca juga: Brigjen Dendi Suryadi, Sosok Jenderal TNI yang Religius, Kini Mantap Menatap Pilkada Kukar 2024
Ia menyebut Pilkada Kukar 2024 agak unik dan menarik.
Hal itu lantaran adanya pergeseran dari parpol yang berkuasa, yakni Golkar ke PDIP. Serta juga adanya figur-figur yang patut diperbincangkan di publik.
Sinyal koalisi Golkar dan Gerindra
Golkar memberi sinyal kuat ingin berkoalisi dengan Gerindra pada Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Golkar siap berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Kukar 2024 untuk membuat poros baru.
Sekretaris DPD Golkar Kaltim M Husni Fahruddin mengatakan, DPP Golkar telah mengeluarkan surat tugas untuk dua nama agar maju ke kontestasi politik sebagai calon bupati di Tanah Kutai.
Dua nama tersebut ialah Hasanuddin Mas'ud dan M Husni Fahruddin.
Namun, pria yang akrab disapa Ayub tersebut menjelaskan, Hasanuddin Mas'ud dipastikan akan fokus dan diproyeksikan sebagai ketua DPRD Kalimantan Timur periode 2024-2029.
"Pak Hasanuddin positif di DPRD Kaltim dan kita ploting untuk menjadi ketua DPRD Kaltim. Akhirnya dari dua nama tersebut hanya tersisa satu nama, yaitu nama saya," katanya, Selasa (13/8/2024).
"Kemungkinan lebih menguntungkan saya, tapi akan kita lihat lebih dulu wakilnya. Kita masih mencari," sambung Ayub kepada TribunKaltim.co.
Ayub mengakui, Golkar Kukar mulai melakukan pendekatan ke partai berlambang garuda tersebut.
Secara terang-terangan, Ayub bahkan menyebut ingin mengawinkan Golkar dan Gerindra pada Pilkada Kukar 2024.
"Saya sedang melobi Bang Alif Turiadi (Ketua DPC Gerindra Kukar), akan tetapi beliau masih ingin melihat situasi. Tapi rencananya, kami akan kawinkan Golkar dan Gerindra di Kukar," ungkapnya.
Baca juga: Kepastian Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KPU Kaltim Masih Menunggu Juknis dari KPU Pusat
Apabila proses perkawinan partai tersebut terjadi, maka jumlah kursi untuk mengusung calon dari dua partai itu lebih dari cukup.
Diketahui, Golkar mendapatkan 9 kursi di DPRD Kukar, sedangkan Gerindra memiliki 6 kursi di sana.
"Peluang koalisi itu sangat terbuka lebar, apalagi di tingkat nasional Gerindra dan Golkar bersama-sama. Di tingkat Kaltim, kami juga meneruskan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji," jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim sudah mengantongi nama yang akan diberikan surat rekomendasi guna masuk bursa Pilkada Kukar 2024.
Namun, Golkar masih enggan membeberkan hal tersebut.
Saat berada di Tenggarong, Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan telah mengantongi nama yang akan diusung partai berlogo pohon beringin tersebut di Tanah Kutai.
“Terkait nama tersebut telah kami kantongi dan masih kami rahasiakan, tunggu saja waktu deadline-nya,” kata Rudy belum lama ini.
PDIP usung petahana
Nama Edi Damansyah yang berstatus petahana disebut menjadi bakal calon bupati yang akan diusung PDIP.
Hingga saat ini, PDIP masih tegas mengusung Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan wilayah Kukar, Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024.
Catatan dirinya, Edi Damansyah merupakan bupati terpilih untuk periode 2021-2024. Artinya baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode.
Sehingga, tegas Suria, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Kukar periode 2024-2029.
"Kami harap warga Kukar bisa mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati. Suka tidak suka, tetapi tingkat elektabilitas beliau selama memimpin Kukar luar biasa,” kata Suria.
PDIP Kukar merasa sangat yakin bahwa kandidat Bupati Kukar dari partainya bisa melenggang mulus di Pilkada 2024 Kukar.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," bebernya.
Sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang.
"Kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat,” tegasnya.
Apakah Edi Damansyah bisa jadi calon bupati?
Namun, pencalonan Edi Damansyah menjadi polemik pasca terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 jadi sorotan publik.
Akademisi di Universitas Mulawarman (UNMUL), Warkhatun Najidah S.H., M.H menegaskan petahana di Pilkada Kukar 2024 punya potensi terganti dalam kontestasi politik, lantaran tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Najidah lewat pandangan hukum PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Frasa “menjabat” yang diperdebatkan selama ini dalam pandangan Najidah juga dijelaskan.
Ditambahkan lagi adanya aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI. Surat bernomor 100.2.1.3/3550/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 tersebut memuat lima poin terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.
Lima poin dalam surat tersebut mempertegas pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat bersama DPR RI belum lama ini, yang menegaskan frasa menjabat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak membedakan jabatan sementara dan definitif.
“Sudah clear, bahwa menurut saya PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah (pasal 14 dan pasal 19) jelas mengikuti putusan MK, di mana MK juga berpendapat bahwa berdasarkan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan kembali dalam putusan 67/PUU-XVIII/2020, makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Artinya telah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” jelas Najidah.
Dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar 2024, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19.
Memang benar Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah mengatur dengan membedakan antara Plt/PJS/Plh/Pj Kepala daerah.
Namun frasa dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU tersebut memfokuskan pada frasa “menjabat”.
Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah. Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif.
KPU juga harus mempertimbangkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.
“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah.
Pada pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Jelas pada hal ini pejabat dikatakan pejabat atau dikatakan menjabat adalah pada saat ia mulai menjalankan fungsi pemerintahan.
“Titik tekan pemaknaan adalah pada kata ‘unsur yang melaksanakan fungsi’. UU Pilkada mengatur sedemikian rupa terkait dengan syarat pencalonan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak dipilih seseorang sebagai hak konstitusional,” jelasnya.
“Tetapi justru menghindarkan pada kepemimpinan lokal yang bertumpu pada satu orang atau golongan dalam waktu yang lama,” sambung Najidah.
Baca juga: Sowan ke Ulama Samboja, Dendy Suryadi Diharapkan Maju Pilkada Kukar 2024
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Pilkada Kukar 2024
AYL-AZA
Awang Yacoub Luthman
Akhmad Zais
independen
Kukar
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
Jelang Pilkada Kukar 2024, Sekda Sunggono Ingatkan Netralitas ASN dan Gunakan Hak Pilih |
![]() |
---|
DPD PDIP Kaltim Tegaskan Tetap Usung Edi–Rendi di Pilkada Kukar |
![]() |
---|
Profil Dendi Suryadi: Jenderal TNI Berdarah Kutai Pertama, Jadi Kandidat Kuat Pilkada Kukar 2024 |
![]() |
---|
PDIP Tetap Calonkan Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024, Bappilu sebut tak Pusingkan Surat Dirjen Otda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.