CPNS 2024

Download Formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim PDF, Ada 261 Kuota untuk Lulusan SMA-S2 Lengkap Syaratnya

Download formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim berikut bentuk pdf, ada 261 kuota untuk lulusan SMA hingga S2.

canva.com
CPNS 2024 - Formasi CPNS 2024 untuk Pemprov Kaltim, download PDFnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Download formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim berikut bentuk pdf, ada 261 kuota untuk lulusan SMA hingga S2.

Cek juga cara daftar akun hingga syarat CPNS 2024.

Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan hari pertama pendaftaran CPNS 2024.

Pastikan Anda yang ingin mendaftar sudah memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat lengkapnya.

Baca juga: Inilah Formasi CPNS 2024 Kemendikbud untuk Lulusan SMA-S1 Lengkap Syarat dan Cara Bikin Akun SSCASN

Link Download Formasi CPNS Pemprov Kaltim

KLIK LINK DI SINI untuk mengaksesnya

Simak syarat dan cara daftarnya berikut

CPNS 2024 - Formasi CPNS 2024 untuk Pemprov Kaltim
CPNS 2024 - Formasi CPNS 2024 untuk Pemprov Kaltim (canva.com)

Syarat Umum : 

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada  Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun  pada saat melamar dikecualikan bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar; 

c. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir; 

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan  hormat sebagai PNS/PPPK/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI; 

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved