CPNS 2024
Download Formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim PDF, Ada 261 Kuota untuk Lulusan SMA-S2 Lengkap Syaratnya
Download formasi CPNS 2024 Pemprov Kaltim berikut bentuk pdf, ada 261 kuota untuk lulusan SMA hingga S2.
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
j. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. (Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah antar instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS ;
m. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi;
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
3. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (mekanisme dan format surat usulan terlampir).
Syarat Khusus :
a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis dalam ijazah;
b. Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki Surat Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi;
c. Pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :
1. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat kedisabilitasannya; dan
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.