Pilkada 2024

Hasil Putusan MK Hari Ini tentang Pilkada: Batas Usia Cakada Ditetapkan Sebelum Penetapan Paslon

Update putusan MK hari ini tentang Pilkada 2024: batas usia Calon Kepala Daerah (Cakada) ditetapkan sebelum penetapan paslon.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
PUTUSAN MK TERBARU - Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan soal batas usia Calon Kepala Daerah (Cakada)  menjadi salah satu poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini tentang Pilkada 2024. 

Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024 

Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024 

Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024 

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.

Kaesang Berpotensi Gagal Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, seperti dilansir Kompas.com.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.

Baca juga: Respons Anies dan PDIP Usai Putusan MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved