Pilkada Jakarta 2024
Imbas Putusan MK, Pilkada Jakarta Bakal Seru Jika Anies Bisa Lawan Ridwan Kamil-Suswono
Imbas putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 bakal lebih seru jika Anies bisa lawan Ridwan Kamil-Suswono.
TRIBUNKALTIM.CO - Imbas putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 bakal lebih seru jika duet Anies bisa lawan Ridwan Kamil-Suswono.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 14 persen suara di DPRD Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri.
Baca juga: Terbaru, MK Putuskan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub dan Cawali, Cek Syaratnya
"Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.
"Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat Gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat," ujar Dedi.
Meski begitu, ada satu faktor yang masih mengganjal jika Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hambatan itu adalah soal kasus penistaan agama yang membuat Ahok sempat dibui 1 tahun 8 bulan.
MK Larang Gubernur Turun Kasta
Namun kemungkinan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada Jakarta masih tertutup, meski MK telah menurunkan syarat ambang batas (threshold) pencalonan.
Pasalnya, dalam putusan yang lain, MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.
Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama.
Dengan demikian, Anies dan Ahok yang sama-sama pernah menjabat gubernur Jakarta tak bisa mencalonkan diri sebagai cawagub di Pilkada Jakarta.
Begitu pula bupati dan wali kota, tidak dapat maju sebagai wakil bupati atau wakil wali kota pada daerah yang pernah ia pimpin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.