Pilkada 2024
Hasil Putusan MK Hari Ini tentang Pilkada: Batas Usia Cakada Ditetapkan Sebelum Penetapan Paslon
Update putusan MK hari ini tentang Pilkada 2024: batas usia Calon Kepala Daerah (Cakada) ditetapkan sebelum penetapan paslon.
TRIBUNKALTIM.CO - Aturan soal batas usia Calon Kepala Daerah (Cakada) menjadi salah satu poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini tentang Pilkada 2024.
Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa persyaratan batas usia minimum Cakada ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon kepala di Pilkada 2024.
Mahkamah sejatinya menolak permohonan yang diajukan A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Namun dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian yakni tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Tok! Musyawarah Majelis Syuro Putuskan PKS Gabung KIM Plus dan Dukung Kabinet Prabowo-Gibran
"Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara a quo, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Mahkamah mengatakan semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Artinya pada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan persyaratan, harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.
Tak hanya itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif dan juga calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.
"Artinya segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," ucap Saldi, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul MK Tegaskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditetapkan Sebelum Penetapan Paslon.
Sebagai informasi, Pemohon Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam petitum permohonannya, meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah seperti semula sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yaitu ditetapkan sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.
Kaesang Berpotensi Gagal Ikut Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, seperti dilansir Kompas.com.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.
Baca juga: Respons Anies dan PDIP Usai Putusan MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.
KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Idham mengaku akan mempelajari putusan yang baru dikeluarkan MK tersebut.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," sambungnya.
Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya revisi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," katanya.
Baca juga: Terbaru, MK Putuskan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub dan Cawali, Cek Syaratnya
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," imbuhnya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.