Pilkada Jakarta 2024
Imbas Putusan MK, Pilkada Jakarta Bakal Seru Jika Anies Bisa Lawan Ridwan Kamil-Suswono
Imbas putusan MK, Pilkada Jakarta 2024 bakal lebih seru jika Anies bisa lawan Ridwan Kamil-Suswono.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.
"(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).
Mahkamah juga menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.
Saldi menegaskan, norma itu hanya membatasi eks gubernur atau wali kota/bupati untuk menjadi wakil kepala daerah pada pemilihan setingkat di daerah yang sama. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.
"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Saldi.
Adapun gugatan ini diajukan 4 orang pemohon. Mereka mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon bernama John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV).
Mereka menilai, beleid itu tidak memberi perlakuan sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan bertentangan dengan konstitusi.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menyatakan bahwa partainya tancap gas menentukan calon yang akan diusung usai MK menurunkan ambang batas pencalonan gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5 persen.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),
MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Putusan Baru MK Bikin Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024, PDIP Tak Perlu Koalisi
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Baca juga: Tanggapan Anies Usai PKS, PKB, Nasdem Pilih Usung Ridwan Kamil-Suswono dan Bagaimana Langkah PDIP?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.