Pilkada Kaltim 2024
Tanggapan Gelora Kaltim soal Parpol Non-parlemen Boleh Usung Calon di Pilkada 2024
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gelombang Rakyat Kalimantan Timur atau DPW Partai Gelora Kaltim menyambut positif putusan MK
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gelombang Rakyat Kalimantan Timur atau DPW Partai Gelora Kaltim menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Putusan sendiri membuka ruang bagi partai non parlemen di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Sebagaimana Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sekretaris DPW Partai Gelora, Sarwono mengatakan jika berbicara konstelasi di Pilgub Kaltim 2024 pihaknya telah menentukan pilihan kepada pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi.
Baca juga: Upaya Pemkab Tangkal Kekerasan Asusila di Mahakam Ulu, Fokus ke Perempuan dan Anak-anak
“Kalau dari Gelora, sejak awal ke Pak Hadi Mulyadi (Ketua DPW Gelora Kaltim). Dengan kondisi sekarang ya tetap solid. Kita ikuti aturan. Karena sudah putusan MK, kita bisa berikan suaranya untuk Pak Isran–Hadi,” tegasnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (20/8/2024) malam.
Konsolidasi juga sudah berjalan dengan partai pengusung pasangan Isran–Hadi yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
Ditegaskan Sarwono, putusan MK terbaru bisa jadi di beberapa daerah yang tadinya tidak bisa berbuat banyak pada Pilkada 2024 karena partai non parlemen tidak meraih kursi di Pileg 2024 mendapat peluang untuk mengusung calon yang diinginkan.
Sebenarnya yang lebih leluasa di Kabupaten Kota, tingkat Kaltim kan sudah jelas, ada dua pasangan.
"Agak berat 3 pasangan, kita konsen saja dengan pasangan yang kita usung,” ujarnya.
Pintu koalisi ke pasangan Isran–Hadi yang didukung Partai Gelora Kaltim untuk memperkuat basis suara dalam pemenangan di kontestasi 27 November mendatang juga terbuka lebar.
Sarwono menegaskan Isran–Hadi dan para partai pengusung membuka lebar pintu koalisi.
Jika ada parpol yang mendukung atau mengusung terkait putusan MK ini, tentu saja kita komunikasikan lebih lanjut, welcome saja.
Baca juga: Tak Ada Kotak Kosong di Pilkada Kaltim 2024, Inilah Peta Kekuatan Politik Isran Noor dan Rudy Mas’ud
"Pada prinsipnya Pilkada ini siapa saja yang ingin bergabung dan mendukung kita rangkul, beliau berdua akan berbuat untuk seluruh masyarakat Kaltim,” tandasnya.
Terakhir ia menyampaikan, bahwa Pilkada bukan hanya ditentukan partai pengusung saja, tetapi pemilih yakni masyarakat secara langsung.
Kekuatan figur yang kuat disaat Pilkada tentu juga mempengaruhi, dan parpol pengusung sebagai syaratnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.