Berita Mahulu Terkini

Upaya Pemkab Tangkal Kekerasan Asusila di Mahakam Ulu, Fokus ke Perempuan dan Anak-anak

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom lantai 3 Setkab Mahulu, Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
KEKERASAN ASUSILA - Pelaksanaan Forum Akselerasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Mahakam Ulu.  

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) baru saja menggelar Forum Akselerasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Mahulu, Kalimantan Timur

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom lantai 3 Setkab Mahulu, Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (20/8/2024). 

Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mahulu, Kristina Tening mengatakan sosialisasi ini bukan sekedar kegiatan formal belaka. 

Tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi masyarakat kabupaten Mahulu. 

Baca juga: Modus Pengusaha Pupuk di Kukar Asusila ke Anak Karyawannya, Adik Korban Memergoki

"Khususnya perempuan dan anak-anak, terhadap ancaman kekerasan seksual," katanya. 

Melalui momen ini juga, Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai dua undang-undang yang menjadi landasan hukum dalam konteks perlindungan terhadap tindak kekerasan. 

Undang-undang tersebut yaitu UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak merupakan perangkat hukum yang menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak.

"Di dalamnya diatur secara komprehensif mengenai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkad dan martabat kemanusiaan," ujarnya. 

Undang-undang ini juga menggarisbawahi perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dengan melibatkan peran aktif dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat. 

Perlindungan ini penting tidak hanya untuk memastikan keamanan fisik anak, tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan psikologis dan sosial mereka. 

Selanjutnya, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang UU TPKS hadir sebagai instrumen hukum yang lebih spesifik dan progresif dalam menangani kasus kekerasan seksual. 

"Undang-undang ini tidak hanya berfokus pada aspek penal atau hukuman bagi pelaku," ucapnya. 

Baca juga: Remaja di Kukar jadi Korban Asusila, Diperas Jutaan Rupiah hingga Ancaman Sebar Video Syur

Tapi undang-undang ini juga memberikan perhatian besar terhadap pemulihan korban. Di dalamnya terdapat berbagai ketentuan yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. 

Kekerasan tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan berbasis elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved