Pilkada 2024
Baleg DPR RI Akali Putusan MK soal Perubahan Threshold Pilkada dan Batas Usia Cagub-Cawagub
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan MK soal perubahan threshold Pilkada dan batas usia cagub-cawagub.
Dapat langgar konstitusi
Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?
Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR: Anies Terancam Gagal Ikut Pilkada, Kaesang Berpeluang
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.