Jumat, 17 April 2026

Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Minta Perda untuk Hapus Istilah Sekolah Unggulan

Sekolah ini nantinya tak hanya mencakup jenjang SD, tetapi juga akan diperluas hingga tingkat SMP dan SMA.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan, sekolah unggulan itu peraturan Permendikbudnya sudah tidak boleh, tapi mungkin nanti dalam bentuk lain karena Pemkot ingin membangun semua sekolah sama.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah melalui tahap perencanaan yang panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini mulai membangun sekolah terpadu bertaraf internasional di lokasi SMPN 16, Jalan Jakarta, Loa Bakung. 

Sekolah ini nantinya tak hanya mencakup jenjang SD, tetapi juga akan diperluas hingga tingkat SMP dan SMA.

Dengan mengadopsi kurikulum merdeka belajar dan Cambridge, serta pembelajaran dua bahasa, sekolah ini diharapkan dapat mencetak generasi muda yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global. 

Namun, pembangunan sekolah terpadu ini memunculkan pandangan dari pihak legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa berdasarkan aturan, seharusnya tidak ada sekolah unggulan. 

Baca juga: Pemkot Ajukan 18 Perda Baru, DPRD Samarinda Segera Bahas dan Bentuk Pansus

Puji menjelaskan bahwa kemungkinan besar, maksud Pemkot bukan untuk membangun sekolah unggulan, melainkan sekolah yang menjadi model bagi sekolah-sekolah lain di Samarinda. 

"Sekolah unggulan itu peraturan Permendikbudnya sudah tidak boleh, tapi mungkin nanti dalam bentuk lain karena Pemkot ingin membangun semua sekolah sama, memenuhi standar untuk memenuhi 8 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan," jelas Puji (21/8).

Puji menekankan bahwa meskipun Pemkot Samarinda menginginkan peningkatan kualitas pendidikan, tetap harus ada kesesuaian dengan regulasi yang ada. 

Politikus Partai Demokrat ini juga menyarankan agar Pemkot mempertimbangkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menghilangkan istilah "sekolah unggulan", terlebih dengan adanya sistem zonasi yang bertujuan untuk pemerataan pendidikan.

Lebih lanjut, Puji mengungkapkan kekhawatirannya terhadap adanya potensi kesenjangan pendidikan yang mungkin muncul akibat pembangunan sekolah terpadu ini. 

“Karena kita punya 200 sekian sekolah negeri di Samarinda yang kondisinya sekarang, terutama di tingkat SD masih ada yang kayu, mau roboh, bahkan mungkin asetnya masih milik masyarakat karena tidak adanya hibah atau akad. Tapi mudah-mudahan segala upaya pemerintah ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Terakhir, menurutnya Pemkot Samarinda perlu memperhatikan berbagai aspek seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kurikulum dalam upaya pemerataan pendidikan. 

"Kalau belum mantap ya kita masih harus berkembang, apalagi ada IKN. Kita bisa menyelaraskan sehingga kita tidak tertinggal, jadi kita tidak hanya menonton di IKN tapi juga kita jadi pelaku di IKN," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved