Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Minta Perda untuk Hapus Istilah Sekolah Unggulan
Sekolah ini nantinya tak hanya mencakup jenjang SD, tetapi juga akan diperluas hingga tingkat SMP dan SMA.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah melalui tahap perencanaan yang panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini mulai membangun sekolah terpadu bertaraf internasional di lokasi SMPN 16, Jalan Jakarta, Loa Bakung.
Sekolah ini nantinya tak hanya mencakup jenjang SD, tetapi juga akan diperluas hingga tingkat SMP dan SMA.
Dengan mengadopsi kurikulum merdeka belajar dan Cambridge, serta pembelajaran dua bahasa, sekolah ini diharapkan dapat mencetak generasi muda yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.
Namun, pembangunan sekolah terpadu ini memunculkan pandangan dari pihak legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan bahwa berdasarkan aturan, seharusnya tidak ada sekolah unggulan.
Baca juga: Pemkot Ajukan 18 Perda Baru, DPRD Samarinda Segera Bahas dan Bentuk Pansus
Puji menjelaskan bahwa kemungkinan besar, maksud Pemkot bukan untuk membangun sekolah unggulan, melainkan sekolah yang menjadi model bagi sekolah-sekolah lain di Samarinda.
"Sekolah unggulan itu peraturan Permendikbudnya sudah tidak boleh, tapi mungkin nanti dalam bentuk lain karena Pemkot ingin membangun semua sekolah sama, memenuhi standar untuk memenuhi 8 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan," jelas Puji (21/8).
Puji menekankan bahwa meskipun Pemkot Samarinda menginginkan peningkatan kualitas pendidikan, tetap harus ada kesesuaian dengan regulasi yang ada.
Politikus Partai Demokrat ini juga menyarankan agar Pemkot mempertimbangkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menghilangkan istilah "sekolah unggulan", terlebih dengan adanya sistem zonasi yang bertujuan untuk pemerataan pendidikan.
Lebih lanjut, Puji mengungkapkan kekhawatirannya terhadap adanya potensi kesenjangan pendidikan yang mungkin muncul akibat pembangunan sekolah terpadu ini.
“Karena kita punya 200 sekian sekolah negeri di Samarinda yang kondisinya sekarang, terutama di tingkat SD masih ada yang kayu, mau roboh, bahkan mungkin asetnya masih milik masyarakat karena tidak adanya hibah atau akad. Tapi mudah-mudahan segala upaya pemerintah ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Terakhir, menurutnya Pemkot Samarinda perlu memperhatikan berbagai aspek seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kurikulum dalam upaya pemerataan pendidikan.
"Kalau belum mantap ya kita masih harus berkembang, apalagi ada IKN. Kita bisa menyelaraskan sehingga kita tidak tertinggal, jadi kita tidak hanya menonton di IKN tapi juga kita jadi pelaku di IKN," tutupnya. (*)
| Samarinda Graphic Memoir Exhibition 2026, Hadirkan 200 Karya dari 20 Kreator Asal Kota Tepian |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Akui Kekeliruan Kontrak Sewa Defender, Andi Harun: Siap Hentikan dan Audit |
|
|---|
| Kendala Operasional Insinerator Samarinda, Gaji Operator Rp2,5 Juta per Bulan |
|
|---|
| Samarinda Masuk 7 Kota Paling Maju di Indonesia Versi BRIN IDSD 2025 |
|
|---|
| Samarinda Waspada Kemarau Ekstrem, Walikota Terbitkan Imbauan Kesiapsiagaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240821_Bangunan-Sekolah-di-Samarinda.jpg)