Pilkada 2024
Sempat Terancam Gagal Maju, Kaesang Dapat Angin Segar dari DPR Soal Putusan MK tentang Pilkada 2024
Munculnya putusan MK terbaru sempat membuat langkah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi untuk maju di Pilkada 2024 terancam gagal.
Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," imbuhnya.
Kaesang Dapat Angin Segar dari DPR
Baleg DPR buka lagi peluang Kaesang maju Pilkada 2024, sepakat syarat usia cagub-cawagub ikut putusan MA bukan MK.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep kini punya peluang lagi untuk maju di Pilkada 2024.
Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya
Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan, PKB Berpeluang Usung Pasangan Calon pada Pilkada Bontang Tanpa Koalisi
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada, yang diiring persetujuan dari peserta rapat.
Adapun, sebelum disetujui, fraksi PDIP protes karena menilai belum disepakati semua fraksi.
Namun, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," ucap Awiek.
Sebelum disepakati, anggota Baleg F-PDIP, Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.