Pilkada 2024
Baliho Partai Dibakar! Live Suasana Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini dan Jalur, Berita Terkini
Tonton live streaming suasana demo mahasiswa di Jakarta dan jalur demo hari ini, simak berita terkini demo mahasiswa di Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Tonton live streaming suasana demo mahasiswa di Jakarta dan jalur demo hari ini, simak berita terkini demo mahasiswa di Jakarta.
Berita terkini berita terkini demo mahasiswa di jakarta, sejumlah elemen masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat menggelar unjuk rasa menolak upaya DPR dan pemerintah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/8/2024).
Masyarakat, aktivis dan juga mahasiswa mengawal putusan MK terkait aturan pencalonan kepala daerah.
Kemarahan mereka meluap, aksi robek baliho berfigura bambu milik salah satu partai dan pembakaran pun tak terhindarkan.
Baca juga: Orasi Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat Demo Kawal Putusan MK di DPR RI
(link live streaming suasana demo mahasiswa di Jakarta dan jalur demo hari ini, berita terkini demo mahasiswa di Jakarta bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Mereka merusak bambu secara paksa, lalu membakarnya di depan Gedung DPRD Jawa Barat.
Sementara gerbang gedung DPRD yang dipasangi kawat bergerigi terlihat ditutup rapat, dengan penjagaan sejumlah polisi.
Seperti yang diketahui, pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panja memutuskan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.
DPR pun dijadwalkan akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.