Pilkada 2024

Demi Kepentingan Anak Jokowi, Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti yang Rugikan Kaesang Dikangkangi

Demi kepentingan anak-anak Jokowi, Putusan MK yang untungkan Gibran diikuti, yang rugikan Kaesang dikangkangi.

Tribunnews/Taufik Ismail
JOKOWI DI MUNAS GOLKAR - Jokowi singgung polemik putusan MK, sebut tetap yang dibicarakan 'Si Tukang Kayu'. Demi kepentingan anak-anak Jokowi, Putusan MK yang untungkan Gibran diikuti, yang rugikan Kaesang dikangkangi. 

Namun, mantan Wali Kota Solo tersebut mengatakan, yang ramai dibicarakan tetap si "tukang kayu” di media sosial (medsos).

Jokowi lantas menegaskan bahwa semua orang yang sering bermain medsos pasti tahu siapa tukang kayu yang dimaksud.

"Setelah saya lihat di medsos, salah satu yang ramai tetap soal 'si tukang kayu'. Kalau sering buka di medsos pasti tahu tukang kayu ini siapa. Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya, yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif," katanya.

"Dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah 'si tukang kayu'," ujar Jokowi melanjutkan.

Baca juga: Rocky Gerung Serukan Mahasiswa, Buruh, dan Elemen Masyarakat Bersatu Kawal Putusan MK

Beda sikap dengan Putusan MK 90

Respons istana dan Jokowi tersebut berbeda saat menanggapi putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Diketahui, putusan MK nomor 90 tersebut memuluskan jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bermodal hampir tiga tahun menjadi Wali Kota Solo.

Sebab, Gibran saat itu masih berusia 36 tahun. Sikap berbeda juga diperlihatkan saat menanggapi keluarnya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Sehingga, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Saat itu, Jokowi melalui keterangan video karena sedang melakukan lawatan ke China, mengatakan bahwa dia enggan mengomentari keluarnya putusan MK nomor 90.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi pada 16 Oktober 2023.

Menurut Jokowi, dia tidak ingin komentar yang disampaikannya nanti disalahpahami oleh publik.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.

Dalam keterangannya tersebut, Jokowi juga merespons pertanyaan soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jokowi menegaskan bahwa persoalan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah urusan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved