Pilkada 2024

Istana dan KPU Ikut Putusan MK Terbaru soal UU Pilkada, Pakar Beber Dampak Buruk Bila UU DPR Diikuti

Pemerintah dan KPU akhirnya menegaskan akan mengikuti Putusan MK terbaru soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada 2024

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEA
PUTUSAN MK TERBARU - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit. 

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.

"Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.

 Baca juga: Calon Bupati Terkuat Hasil Survei Pilkada Tangerang 2024, Simulasi Head to Head Maesyal vs H Ombi

Putusan MK Dinilai Akan Ubah Peta Kekuatan Politik pada Pilkada 2024

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti berpandangan bahwa peta kekuatan politik bakal berubah dengan adanya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan kepala daerah (pilkada).

Diketahui, melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Bahkan, menyatakan inkonstitusional pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Kemudian, lewat putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

“Dengan adanya putusan MK ini, kita berharap gairah pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat kembali. Parpol-parpol dapat menyusun ulang strategi. Peta kekuatan politik di pilkada akan berubah,” kata Ray dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Oleh karenanya, dia mengatakan, dua putusan MK tersebut juga menghindarkan lahirnya kepala daerah giveaway akibat praktik borong parpol yang diperlihatkan dalam gelaran Pilkada 2024.

“Rakyat kembali menemukan haknya yang mulai lepas. Sebagai pemilik sah kedaulatan politik Indonesia,” ujar Ray.

Kemudian, Ray mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang persyaratan pencalonan dalam pilkada dengan memasukan poin-poin putusan MK, khususnya yang terkait dengan sarat pencalonan paslon oleh parpol atau gabungan parpol dan penghitungan batas usia minimal paslon dalam pilkada.

“Lima Indonesia tidak menemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin putusan MK ini ke dalam PKPU,” katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved