Demo RUU Pilkada di Samarinda
Mahasiswa Kaltim Unjuk Rasa Tolak Revisi RUU Pilkada, Kawal Putusan MK dan 6 Isu Tuntutan Lainnya
Mahasiswa Kaltim unjuk rasa tolak revisi RUU Pilkada. Kawal putusan MK dan 6 isu tuntutan lainnya.
Penulis: Muhammad Said | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Kalimantan Timur bergerak (MAKARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Universitas Mulawarman, Jalan M.Yamin, Samarinda, Kamis (22/8/2024).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, serta berbagai isu penting lainnya yang dinilai bermasalah oleh para mahasiswa.
Mereka turun ke jalan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikhawatirkan dapat dibatalkan DPR RI.
Gerakan "Tolak Revisi RUU Pilkada" merupakan imbas dari sikap DPR RI yang diduga menganulir putusan MK yang diluncurkan pada Selasa (20/08/2024).
Baca juga: Akademisi Samarinda: Putusan MK Kokohkan Konstitusi di Tengah Prahara Kotak Kosong Pilkada 2024
Muhammad Yuga selaku korlap aksi MAKARA mengatakan, mahasiswa yang terlibat dalam aksi ini tidak hanya membahas isu revisi UU Pilkada, mereka mengajukan beberapa tuntutan penting.
Ada enam poin tuntutan aksi yang mereka sampaikan dalam aksi.
"Pertama stop komersialisasi pendidikan; Kedua tolak revisi UU TNI-Polri; Ketiga wujudkan reforma agraria sejati; Keempat tolak revisi UU penyiaran; Kelima sahkan RUU Masyarakat Adat; Keenam usut tuntas pelanggaran HAM berat," jelasnya Yuga.
Aksi yang dilakukan depan Universitas Mulawarman karena lokasi tersebut merupakan tempat aman bagi mereka untuk menyampaikan pendapat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demo di Samarinda Hari Ini terkait RUU Pilkada, Kawal Putusan MK
Jumlah peserta dalam aksi ini diperkirakan mencapai antara 200 hingga 300 orang. Jumlah peserta aksi diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
"Setelah ini akan ada konsolidasi lanjutan untuk (aksi tolak) Revisi UU Pilkada, lokasinya juga bisa jadi di DRPD Kaltim atau (kantor) Gubernur Kaltim, hari ini jadi pemantik saja.”Ucap Yuga.
Yuga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga DPR RI menghormati dan menjalankan putusan MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus bergerak sampai suara rakyat didengar dan demokrasi ditegakkan," ungkap Yuga korlap aksi.
(TribunKaltim.co/Muhammad Said)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.