Pilkada 2024
Orasi Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat Demo Kawal Putusan MK di DPR RI
Orasi keras Reza Rahadian, Abdel, Arie Kriting, hingga Bintang Emon saat demo kawal Putusan MK di DPR RI, Kamis (22/8/2024).
Andovi Dapat Pesan Dituduh Provokator
YouTuber, Andovi da Lopez turut hadir di depan gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat untuk berdemo terkait penolakan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Dalam hal ini, Andovi mengaku mendapat pesan dari pengirim yang mengaku dari pihak kepolisian sebelum datang untuk berdemo.
"Bukan pesan dari Bareskrim, bukan. Ada info dari nomor yang tidak dikenal, paling gua gak tahu, cuma scam doang gua gak tahu," kata Andovi kepada wartawan, Kamis.
Adapun kata Andovi, isi pesan yang dia terima yakni dirinya dituduh menjadi provokator untuk melakukan aksi kekerasan saat berdemo.
"Gua didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan, padahal dari tadi di sini gua nyantai. Menyemangati anggota DPR tercinta yang bisa meeting dengan sangat cepat. Hebat sekali," tuturnya.
"Gua aja kalau mau ketemu temen gua susah sehari. Iya gak? Lu di mana bro? waduh susah. Satu hari bisa meeting, hebat sekali," sambungnya.
Lebih lanjut, Andovi menyebut jika dirinya datang berdemo untuk menyuarakan soal RUU Pilkada dan tidak mengajak siapapun untuk bertindak anarkis.
"Gua dapat (pesan) jam 9.43 pagi. Guys kepada Bareskrim Jakarta pusat saya tidak mengajak apapun, di sini damai kok. di sini sama temen-temen cuma menyuarakan keresahan saja. gak ada ya," jelasnya.
Untuk informasi, Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.
Terkait itu, pihak kepolisian menyiapkan skema pengamanan terkait akan adanya aksi demo oleh sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis (22/8/2024).
Ribuan personel aparat gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan.
"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).
Susatyo mengatakan aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut meminta para pedemo yang menggelar aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.
Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada 2024
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Sementara itu, keputusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Peringatan Darurat Viral di Medsos
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan Peringatan Darurat Garuda Biru.
Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.
Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.
Gambar Garuda Biru ini awalnya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.
Adapun gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.
Lantas apa arti Peringatan Darurat itu?
Melansir dari Banjarmasinopost.co.id, Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.
Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
Sehingga gambar atau foto "Peringatan Darurat" menggambarkan kekecewaan masyarakat atas sistem yang ada saat ini.
Di X, netizen ramai berkomentar dan menolak upaya Pilkada menjadi jalan mulus politik dinasti kelompok tertentu.
Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut juga sempat digunakan di tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI.
Berdasarkan video yang berseliweran di media sosial tersebut, diperlihatkan jika video tersebut merupakan siaran dari stasiun televisi pemerintah yang menghimbau pada masyarakat, terkait adanya anomali yang terdeteksi dan belum bisa diketahui jenis serta kebenarannya.
Selain itu, video peringatan darurat tersebut dibuat oleh EAS Indonesia Concept dan diunggah pada 204 Oktober 2022.
Dalam video lainnya yang diunggah pada 1 Desember 2022 dengan durasi sekitar 3 menit lebih menggambarkan tentang situasi darurat yang tengah dihadapi oleh negara.
Tetapi ternyata video tersebut merupakan karya fiksi yang dibuat untuk hiburan semata dan biasa disebut dengan Analog Horor Indonesia.
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Artinya, "Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya.
Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam. (*)
Artikel ini dirangkum dari Tribunnews.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.