Dinamika Partai Golkar

Pidato Jokowi di Munas Golkar: Ramai Putusan soal Pilkada, yang Dibicarakan Tetap Si Tukang Kayu

Di Munas Golkar, Jokowi singgung soal tukang kayu yang ramai dibahas usai ramai putusan MK dan Baleg DPR terkait Pilkada 2024.

Tribunnews/Taufik Ismail
JOKOWI DI MUNAS GOLKAR - Jokowi singgung polemik putusan MK soal Pilkada, sebut tetap yang dibicarakan 'Si Tukang Kayu' 

Jokowi memulai bisnis di bidang kayu dan bekerja di usaha milik pamannya, Miyono, di bawah bendera CV Roda Jati.

Namun, pada tahun 1988, Jokowi memberanikan diri membuka usaha sendiri dengan nama CV Rakabu yang diambil dari nama anak pertamanya.

Baleg DPR Sepakat Revisi UU jadi UU

Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada akan langsung disahkan jadi Undang-Undang (UU) setekah 1 hari dibahas.

Draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar Kamis (22/8/2024) besok.

Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna 

Baca juga: Sempat Terancam Gagal Maju, Kaesang Dapat Angin Segar dari DPR Soal Putusan MK tentang Pilkada 2024

itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah Fraksi PDIP. 

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil  Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur terdekat.

Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini.

"Alhamdulillah," kata Awiek.

Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved