Pilkada Balikpapan 2024
KPU Balikpapan Resmi Jadwalkan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Mulai 27 Agustus 2024
Namun, di tengah persiapan yang matang, muncul dinamika baru akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan
Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pilkada serentak 2024 semakin dekat, KPU Kota Balikpapan kini tengah bersiap menghadapi proses pendaftaran bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah resmi menjadwalkan pendaftaran bakal calon yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengonfirmasi jadwal tersebut pada Jumat (23/8). “Pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar Prakoso.
Namun, di tengah persiapan yang matang, muncul dinamika baru akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diumumkan.
Baca juga: Persiapan KPU dalam Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pilkada Balikpapan 2024
Putusan MK ini membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen untuk tetap dapat mengusung calon.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon, atau dikenal dengan istilah "kotak kosong".
Dampak dari putusan ini sangat signifikan bagi proses Pilkada, termasuk di Balikpapan.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Daerah termasuk KPU Kota Balikpapan, hanya menunggu arahan dari KPU pusat terkait syarat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Prakoso menegaskan, keputusan dari KPU RI akan menjadi pedoman bagi KPU daerah untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang boleh menafsirkan putusan MK tersebut adalah KPU RI, sedangkan KPU kabupaten/kota tidak memiliki wewenang untuk itu. Oleh sebab itu, KPU Balikpapan akan menunggu arahan dari KPU RI," jelas Prakoso.
Lebih lanjut, Prakoso menjelaskan bahwa perubahan persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan segera diterbitkan oleh KPU RI.
Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan bagi KPU di seluruh Indonesia, termasuk Balikpapan, dalam menjalankan proses Pilkada.
"Persyaratan pendaftaran paslon pasti berubah, tapi saat ini kami masih menunggu terbitnya PKPU RI terkait syarat pendaftaran pasangan calon," tambahnya.
Setelah PKPU RI diterbitkan, KPU Balikpapan akan segera mengundang partai politik dan media untuk mensosialisasikan aturan baru ini, guna memastikan transparansi informasi.
Sebagai informasi, keputusan MK ini mengatur beberapa hal terkait syarat pengusungan calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Misalnya, di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen untuk dapat mengusung calon.
Dengan waktu yang semakin dekat, KPU Balikpapan dan para pemangku kepentingan di daerah ini akan terus memantau perkembangan terbaru dari KPU RI, memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)
Berikut 4 Program Prioritas Rahmad-Bagus untuk Dilaksanakan di Balikpapan Usai Dilantik |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Kaltim Dikhawatirkan Berpotensi Pengaruhi Pelantikan Walikota Balikpapan |
![]() |
---|
Profil Lengkap Rahmad Mas'ud- Bagus Susetyo, Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Balikpapan Terbaru |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Umroh saat Ditetapkan jadi Walikota Balikpapan Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Bagus Susetyo akan Fokus pada Persatuan dan Kemajuan Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.