Pilkada Jateng 2024

Terjawab Alasan Ahmad Luthfi Pilih Taj Yasin Jadi Cawagubnya Daripada Kaesang di Pilkada Jateng 2024

Ahmad Luthfi akhirnya memumumkan Cawagub yang akan mendampinginya di Pilgub Jateng 2024, yakni Taj Yasin Maimoen dan bukan Kaesang Pangarep

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Igman Ibrahim
PILKADA JATENG 2024 - Bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengumumkan cawagub pendampingnya bukanlah putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Ternyata, cawagub yang sudah disepakati adalah Taj Yasin Maimoen. 

Hingga berita ini ditulis Kaesang belum memberikan kepastian akan mendaftar sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Sementara itu kepindahan Kaesang ke Amerika Serikat juga membuat posisi Ketua Umum akan beralih ke pelaksana tugas (Plt.)

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni mengonfirmasi Plt Ketum akan dibahas internal nantinya.

Menurutnya, langkah mendampingi istrinya berkuliah di Amerika Serikat adalah pilihan personal.

Raja hanya mengatakan PSI perlu melakukan pembahasan internal lebih dulu.

"Nanti di internal dibicarakan," ujarnya di Kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, keputusan Kaesang yang akan mendampingi istrinya kuliah merupakan pilihan personal.

"Tentu pada saatnya nanti Mas Kaesang akan mengambil keputusan pribadi, tentu diajak ngobrol dengan istri," sambungnya. 

Karpet Merah 

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Uji materi itu terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebut, bahwa syarat calon di pilkada adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih. 

Putusan MA ini menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk maju mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved