Pilkada Jateng 2024
Terjawab Alasan Ahmad Luthfi Pilih Taj Yasin Jadi Cawagubnya Daripada Kaesang di Pilkada Jateng 2024
Ahmad Luthfi akhirnya memumumkan Cawagub yang akan mendampinginya di Pilgub Jateng 2024, yakni Taj Yasin Maimoen dan bukan Kaesang Pangarep
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, soal pelantikan calon terpilih bukan bagian dari kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, menurutnya, lembaga penyelenggara itu tidak boleh tergesa-gesa menindaklanjuti Putusan MA a quo.
"Mengingat pengaturan pelantikan bukan ranah kewenangan KPU sebagaimaan diatur dalam UU Pilkada, maka mestinya KPU tidak boleh tergesa-gesa dalam tindak lanjut atas Putusan MA tersebut," kata Titi, saat dihubungi Tribun Network.
Titi menjelaskan, KPU mestinya berkoordinasi intensif dan menyeluruh dengan Pemerintah yang punya kewenangan mengatur pelantikan.
Terlebih, UU Pilkada menyebut bahwa tata cara dan jadwal pelantikan diatur melalui Peraturan Presiden (perpres).
Lebih lanjut, kata Titi, KPU seharusnya terlebih dahulu memastikan dengan Pemerintah soal kesiapan penerbitan Peraturan Presiden sebelum akhirnya mengubah ketentuan pencalonan.
Baca juga: Pilkada Jateng Makin Seru, 5 Parpol Bisa Usung Cagub usai Putusan MK, Cek Hasil Survei Elektabilitas
"Sebab pengaturan pencalonan mestinya merujuk pada ketentuan dan jadwal yang jelas sebagai rujukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ataupun partai politik pengusung," jelasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kaesang Pindah ke Amerika Serikat Bersama Istri, Siapa Pengganti Kaesang di PSI?.
Ia menekankan, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan persyaratan calon. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.