Tribun Kaltim Hari Ini

Kepala Mahasiswa Terluka saat Unjuk Rasa di Kantor Pemkot Tarakan

Kepala mahasiswa mengalami luka saat unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Tarakan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ratusan massa saat memadati jalan menuju Pemkot Tarakan di Kelurahan Kampung Satu dalam rangka menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Di tengah-tengah prosesi pengambilan sumpah anggota DPRD Tarakan periode 2024-2019, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi  (APIRMASI) merapat ke Kantor Pemkot Tarakan, Jumat (23/8/2024).

APIRMASI mengajak berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa untuk turut andil mengawal konstitusi Indonesia Darurat Demokrasi. 

Titik kumpul informasi para pengunjuk rasa dimulai dari Stadion Datu Adil menuju Pemkot Tarakan.

Massa tiba sekitar pukul 09.27 Wita, tampak ratusan personel  kepolisian, Brimob dan Satpol PP juga ikut berjaga untuk tetap mempertahankan kondusivitas di tengah berlangsungnya prosesi pengambilan sumpah janji anggota DPRD periode 2024-2029.

Baca juga: Info Gempa Magnitudo 4.6 di Kalimantan Utara, Dirasakan Warga di Berau, Tanjung Selor dan di Tarakan

Bersama bendera organisasi eksternal, ratusan mahasiswa ini hendak merapat menuju Pemkot Tarakan untuk menyampaikan aspirasinya. 

Diperkirakan massa lebih dari 200 orang memadati jalan menuju Pemkot Tarakan.

Kedatangan massa aksi tergabung dalam SERUAN AKSI Indonesia Darurat Demokrasi ini dalam rangka ingin menyampaikan aspirasi dan tuntutan.

Gabungan organisasi internal dan eksternal kampus yang ikut mulai dari HMI, BEM UBT IMM,GMKI, PMII, GMNI, SMNI,LMND, KAMMI, BEM Insteknu, LMND, BEM Stimik PPKIA, BEM Poltek Biskal BEM Instekmuh, IPMMKT, IMDKT, BEM UBT, BEM FH UBT, BEM FPIK UBT, BEM Faferta UBT, BEM FKIP dan BEM Teknik.

Dicky Nuralam selaku perwakilan HMI Kota Tarakan  menyampaikan tuntutan mahasiswa agar DPRD Tarakan menyatakan sikap untuk menolak RUU Pilkada perubahan keempat RUU Nomor 1 Tahun 2015  tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota menjadi UU. 

Tuntutan kedua, massa meminta DPRD Tarakan untuk menyatakan sikap mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU/XXI/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dalam menyusun RUU Pilkada.

Tuntutan ketiga pihak mahasiswa mendesak DPRD Kota Tarakan mendesak ketua umum DPC parpol untuk mengedepankan dan menjunjung tinggi serta menjalankan pelayanan publik serta nilai demokrasi yang subtansial. 

Tuntutan keempat, pihaknya mendesak KPU segera mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK dan tuntutan masyarakat paling lambat 23 Agustus 2024.

Tuntutan kelima, meminta DPRD Kota Tarakan berkomitmen selalu berpihak kepada rakyat dan menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan.

Tuntutan keenam, pihaknya meminta kepada DPRD Tarakan ikut andil dalam penyelesaian masyarakat di Kota Tarakan di antaranya pelayanan publik PLN. Kesejahteraan pembudi daya rumput laut.

"Kesejahteraan petani tambak, eksploitasi anak, pengelolaan pemeliharaaan sampah, sengketa lahan di Pantai Amal dan legalitas THM," paparnya.

Baca juga: Biaya Perawatan Mandiri Tembus Rp 20 Juta, Pasien RSUD Dr. H. Jusuf SK Tarakan Tunda Kemoterapi

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved